Di Rakor Terkait Konflik Kariu-Pelauw, Pangdam Pattimura : Kita Harus Kunjungi Kedua Negeri

Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, S.E., M.M saat menghadiri rakor yang berlangsung di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (10/8/2022)

Ambon, Dharapos.com
- Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait perkembangan penyelesaian konflik sosial antara warga Negeri Pelauw dan Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku.

Selain Pangdam, Rakor yang berlangsung di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (10/8/2022), ini juga dihadiri oleh Kapolda Maluku, Irjend Pol Lotharia Latief, Sekda Maluku Sadli Ie, Kajati Maluku, Danlantamal IX, Kabinda Maluku, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan pejabat lainnya.

Dalam pertemuan ini, Pangdam XVI/Pattimura mendukung langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Daerah dan Polda Maluku untuk menyelesaikan permasalah Konflik sosial antara Negeri Pelauw dan Negeri Kariu.

Dukungan ini didasari laporan Bupati Maluku Tengah terkait dengan perkembangan penanganan pasca Konflik Sosial Negeri Pelauw dengan Negeri Kariu, serta langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah Kabupaten Malteng antara lain membentuk beberapa Satgas guna menyelesaikan permasalahan konflik, serta menggelar pertemuan dengan masyarakat kedua desa.

"Dalam waktu yang tidak lama kita harus segera berkunjung ke kedua desa tersebut guna mendengarkan kembali secara langsung aspirasi mereka," ungkap Pangdam.

Orang nomor satu Kodam XVI Pattimura ini juga mengapresiasi Bupati Maluku Tengah yang telah menggagas tanah adat Ua Rual sebagai cagar budaya yang mana cagar ini diharapkan bermanfaat demi kedamaian antar kedua negeri tersebut.

"Saya juga sangat mengapresiasi Bupati Malteng yang menggagas tanah adat Ua Rual tersebut dijadikan tanah adat cagar budaya untuk menghindari konflik dikemudian hari," pungkasnya.

Untuk diketahui,  rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Kementrian/Lembaga, Forkopimda Maluku dan Bupati Maluku Tengah yang dilaksanakan pada 16 Juni 2022 lalu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah menanggapi perintah rekonsiliasi yang disampaikan oleh Bapak Muldoko yang mana keputusan rekonsiliasi harus tetap dilaksanakan agar tidak menimbulkan korban lagi pada kedua negeri tersebut dan terwujud perdamaian abadi.

Sebagai informasi, kerusuhan di Pelauw/Kariu/Ori adalah konflik yang terjadi di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada akhir awal tahun tepatnya tanggal 25 – 27 Januari 2022.

Kedua desa ini sebelumnya pernah mengalami konflik terkait dengan masalah batas wilayah. Setelah dua hari sejak bentrokan antara Ori dan Kariu dengan limpahan ke wilayah Desa Pelauw, akhirnya raja Pelauw dan Ori melakukan kesepakatan untuk berdamai dengan Kariu.

Dari latar belakang konflik dalam paparan Gubernur yang dibacakan oleh Sekda Maluku, intinya bahwa konflik sosial ini berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, maka penanganannya menjadi  kewenangan Kabupaten Maluku Tengah, sesuai ketentuan UU no. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan Permendagri no. 42 tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.

(dp-53)

Label: