Soal Proses Calon Kepala Ohoi, Ini Pesan Tegas Bupati Malra kepada Camat

Bupati M. Thaher Hanubun pose bersama para Camat

Langgur, Dharapos.com
– Bupati M. Thaher Hanubun baru saja melantik 7 Kepala Ohoi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra).

Pelantikan dan pengambilan sumpah ke 7 kepala ohoi definitif tersebut bertempat di aula kantor Bupati setempat, Jumat (19/8/2022).

Ke 7 pejabat definitif yang dilantik masing-masing Ohoi Marfun, Warbal, Tanimbar Kei, Wulurat, Rahareng Atas, Soinrat dan Ohoi Ohoiwang.

Dalam arahannya, Bupati Hanubun menyampaikan pesan tegas kepada para Camat.

Ditekankan, Camat merupakan perpanjangan tangan dari Bupati sebagai kepala wilayah pada kecamatan harus paham tentang pentingnya menegakkan keadilan dan kebenaran di masyarakat sehingga tidak meninggalkan kesan buruk adanya kepentingan politik yang dilakukan dalam pencalonan kepala ohoi.

"Saya harap para Camat yang saya hormati dan saya banggakan agar tidak mencampuradukan kepentingan pribadi, politik lebih dari kepentingan umum. Letakkanlah yang benar didepan, kepentingan-kepentingan lain, mohon untuk ditiadakan," tekannya.

Menurut Bupati, sebagai Kepala Pemerintahan dirinya sudah terbiasa berjalan seorang diri dan sudah terbiasa menghadapi sendiri persoalan-persoalan yang ada selama dirinya bertugas sebagai kepala daerah.

"Jadi untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau politik lainya harus ditinggalkan, sehingga kebenaran keadilan diletakkan diatas segalanya. Kita harus mengakui bahwa ‘hira ini intub fo ini it did intub fo itdid’. Kita harus mengakui milik orang menjadi milik mereka dan milik kita menjadi milik kita,” tegasnya.

Bupati juga menjabarkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah, kepala Ohoi ada dua yakni kepala ohoi Ohoi orang Kay dan kepala Ohoi soa yang semuanya sudah diatur dalam Perda.

Dalam hal ini, ada Undang-undang juga Peraturan Pemerintah yaitu Perda turun ke Perbup yang mengatur itu semua. Sehingga bila ada yang mendirikan ohoi sendiri tanpa Maluku Tenggara maka keluarlah dari Indonesia.

“Camat laksanakan apa yang sudah diperintahkan amankan. Suka atau tidak suka rangkul mereka dan   bersama-sama membangun Ohoi. Camat hanya selaku orang yang melaksanakan peraturan Pemerintah  perpanjangan tangan dari Bupati sebagai kepala wilayah dan disana ada Ohoi Orang Kay dan Ohoi soa,” bebernya.

Menurut Bupati, dirinya merasa perlu menjelaskan hal itu karena terlibat dalam pembuatan Perda itu.

“Ohoi Orangkay itu adalah jabatan dari raja dan raja yang menentukan dan memilih siapa itu dia dan  Ohoi soa itu yang punya kewenangan Orang Kai yang punya kewenangan disitu. Makanya saya minta Camat tidak boleh masuk campur tangan disitu,” tegasnya.

(dp-52)

Label: