DPRD Aru Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2022


Dobo, Dharapos.com
- DPRD Kepulauan Aru menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang sidang utama Dewan setempat, Rabu (28/9/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Udin Belsigaway yang  didampingi Wakil Ketua II Peny Silvana Loy.

Dari kalangan Pemerintah dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey mewakili Bupati Johan Gonga dan unsur Forkompinda, Wakil Rakyat,  Sekwan serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah setempat.

Bupati dalam pidatonya yang disampaikan Wabup Muin menyampaikan, sebagaimana diketahui Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD-P TA 2022 merupakan dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan belanja dan pembiayaan yang dijadikan pedoman dalam rangka penyusunan APBD TA 2022.

“Ini merupakan bagian dari target Pemerintah pusat yang telah mengusung tema kebijakan fiskal Tahun 2022 yaitu Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam penyusunan APBD dalam melakukan sinergitas dengan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pasca merebaknya wabah global Covid-19,” ungkapnya.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022 yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD serta ditetapkan dengan Perda.

"Ini merupakan kelanjutan dari apa yang telah disepakati sebelumnya melalui tim Badan Anggaran (BANGGAR) tentang pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) sebagai pedoman penyusunan Raperda perubahan APBD Tahun 2022," urainya.

Terkait dengan rancangan APBD-P Kabupaten Kepulauan Aru TA 2022, lanjut Bupati, tentu mempertimbangkan kebijakan dari Pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian dana transfer guna penanganan pemulihan ekonomi nasional dan dampaknya.

Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan lain yang bersifat wajib, mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Kepulauan Aru maupun untuk menampung penyesuaian pendapatan dan prioritas yang belum tercantum di APBD TA 2022.

"Kami berterima kasih kepada ketua, para wakil ketua dan anggota, serta segenap anggota Banggar DPRD atas berbagai masukan yang diberikan dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022. Harapan kita bersama agar seluruh indikator pencapaian kinerja yang tertuang dalam postur Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun ini dapat dipergunakan sebaik mungkin dalam rangka percepatan pembangunan dan pencapaian target visi dan misi Pemerintah daerah," ucapnya.

Lanjut Bupati, secara formal kinerja ekonomi daerah dan sasaran pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022 telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Yang jika dinilai secara komprehensif APBD TA 2022 adalah merupakan sebuah tantangan yang sangat sulit bagi Pemerintah, di tengah ketidakpastian yang tinggi akibat dampak pandemi Covid-19, yang menciptakan tekanan di seluruh perekonomian dunia.

Diakui Bupati, kesesuaian terpadu APBN dengan APBD TA 2022, menjadi salah satu instrumen utama yang memilki dimensi dampak yang sangat luas baik dalam melanjutkan penanganan pemulihan diberbagai sektor demi mendukung proses pemulihan perekonomian nasional berkelanjutan.

Hal itu sebagaimana asumsi kinerja ekonomi nasional yang disampaikan oleh Pemerintah, bahwa dalam situasi pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini diperkirakan capaian sasaran jangka menengah dan sasaran ekonomi nasional tahun ini belum sepenuhnya membaik.

"Tentu kondisi ini juga berdampak pada capaian ekonomi makro kita tahun 2022 dan 2023 nanti. Walaupun demikian kita harus tetap optimis dan terus berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi daerah ini, terus berupaya bagaimana meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, tema kebijakan fiskal tahun 2022, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, merefleksikan upaya Pemda bersama-sama dengan DPRD untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dari dampak ancaman resesi ekonomi global.

Juga sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan dan memantapkan reformasi di berbagai aspek kebijakan guna mempersiapkan fondasi yang kokoh dalam rangka melaksanakan transformasi ekonomi menuju visi Indonesia Maju 2045.

"Untuk itu, melalui forum yang terhormat im, izinkanlah kami menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RANPERDA Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2022, sebagai berikut :

Untuk itu, melalui forum yang terhormat ini, kami menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RANPERDA Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2022 yaitu Pendapatan daerah sebelum perubahan Rp. 939.106.077.799  dan tidak mengalam perubahan.

Kemudian, Pendapatan Asli Daerah pada APBD Murni 2022 sebesar Rp. 111.614.424.799, juga tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, Pendapatan Transfer secara umum tidak mengalami perubahan dari penetapan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.797.502.413.000.

Dan, belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.943.070.436.331 mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 3.227.063.893 menjadi Rp.942.177.910.824.

Sementara itu, untuk Pos Target Pembiayaan Daerah Tahun 2022 dianggarkan Rp. 5.264.358.532, atau mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 892.525.507 menjadi Rp. 4.371.833.025.

Bupati berharap dengan semangat kemitraan DPRD dan Pemda kedua belah pihak dapat berkomitmen menyelesaikan progress pentahapan pembahasan terhadap Dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022, sesuai waktu yang ditentukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dapat memberikan dampak positif pada tahapan selanjutnya hingga penyampaian kata putus fraksi tehadap penetapan Perubahan APBD Tahun anggaran 2022.

"Saya juga ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Dewan yang terhormat atas kerja sama yang baik sebagai wujud pemenuhan terhadap kewajiban konstitusional," pungkasnya.

(dp-31)

Label: