Gubernur Maluku Bentuk Tim Hukum Provinsi Tangani Perkara Strategis, Ini Anggotanya

Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon

Ambon, Dharapos.com
- Sehubungan dengan penyelenggaraan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang sering diperhadapkan dengan permasalahan-permasalahan hukum dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Maka tentunya diperlukan satu unit teknis bidang hukum agar dalam penanganan permasalahan hukum dapat efektif demi mendukung terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Maluku dan/atau dapat menagani permasalahan hukum dalam lingkup Pemda setempat.

Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku Hadi Basalamah, S.E., M.M mengatakan bahwa Kepala Daerah memandang penting dan strategis untuk membentuk Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum Pemda  yang terdiri dari pakar hukum atau akademisi, dan advokat untuk memberikan asistensi atas permasalahan-permasalahan hukum yang muncul akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah ini.

Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 540 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas :

(1) Memberikan pertimbangan, analisis, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis Gubernur Maluku yang mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku;

(2) Memberikan Asistensi Hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum dapat memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang dalam pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Gubernur; dan secara teknis Dalam melaksanakan tugasnya Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum bertanggungjawab kepada Gubernur Maluku.

Adapun Susunan Keanggotaan Tim Hukum adalah sebagai berikut,

Tim Hukum diketuai Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar dan juga seorang Advokat.  

Selanjutnya, Prof. S.E.M. Nirahua, S.H., M.Hum yang adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai Sekretaris Tim, Dr. J. D. Pasalbessy, S.H., M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Dr. R. J. Akyuwen, S.H., M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura ; Dr. Jemmy J. Pietersz, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura; Dr. Sherlock Holmes Lekipiouw,S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura; Dr. Nasaruddin Umar, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Syariah IAIN Ambon.

(dp-19)

Label: