Pemkab Malra Gelar Napak Tilas Perjalanan Sang Pencetus Hukum Adat Larvul Ngabal

Momen Napak Tilas perjalanan pahlawan perempuan Kei Nen Dit Sakmas yang digelar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (5/9/2022)

Langgur, Dharapos.com
- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Napak Tilas perjalanan perjalanan pahlawan perempuan Kei Nen Dit Sakmas, Senin (5/9/2022).

Giat napak tilas tersebut diawali dari Ohoi Letvuan, lokasi pertama di Kabupaten Maluku Tenggara yang didatangi keluarga besar Nen Dit Sakmas dari Bali.

Rangkaian ritual adat di gelar dari satu tempat ke tempat lain pada lokasi tinggal keluarga besar Nen Dit Sakmas di Ohoi Letvuan sejak zaman dahulu hingga semua aktivitas kehidupan yang dijalaninya.

Setelahnya, peserta Napak Tilas menuju Ohoi Danar dimana Nen Dit Sakmas berjalan menuju Ohoi Danar guna mencari Ha la ai Famur Danar unfuk menika denganya.

Di Danar, peserta Napak Tilas Nen Dit Sakmas dan rombongan disambut oleh masyarakat setempat dengan ritual adat.

Kemudian diantar menuju kediaman Raja Danar dan disambut Pemerintah Ohoi dan selanjutnya mempersilakan peserta napak tilas Nen Dit Sakmas untuk bertemu Rat Famur Danar.

Peserta napak tilas Nen Dit Sakmas juga disambut di Siran Siryen Ohoi Elar di tempat dimana kerbau Siw disembelih dan tercetuslah hukum adat Larvul Ngabal yang merupakan hukum Suku Kei.

Peserta juga disambut Raja dan masyarakat Rumat seusai dari Ohoi Elar.

Dan selanjutnya menuju Ohoi Wain hingga tiba di makam Nen Dit Sakmas di Ohoi Samawi menandai berakhirnya perjalanan napak tilas.

Pada kesempatan tersebut, Bupati setempat M. Thaher Hanubun menyampaikan ada beberapa nama tokoh wanita yang terkenal diantaranya Cut Nyak Din, Cut Mutia, Ibu Kartini serta yang lainya.

“Tetapi di Kei kita kenal yang namanya Nen Dit Sakmas, satu orang perempuan luar biasa yang mencetuskan hukum adat Larvul Ngabal dalam kehidupanya pada 100 tahun yang lalu,” ungkapnya.

Lanjut Bupati, rangkaian kegiatan napal tilas ini bertujuan untuk mengenang kembali perjalanan hidup Nen Dit Sakmas yang disuruh orang tuanya untuk pergi mencari pembesar Hi Laai untuk menikah dengannya.

“Dan dalam perjalanan itu bermacam cobaan dialaminya hingga tercetusnya hukum adat yang mengikat perempuan Kei,” lanjutnya.

Bupati menambahkan, emansipasi wanita telah ada di tanah Kei yang pelopori langsung oleh Nen Dit Sakmas.

“Jadi, sejak dahulu perempuan di tanah Kei berdiri sejajar dengan laki-laki untuk menyerukan satu kebenaran dan kebaikan,” tandasnya.

(dp-52)

Label: