Sekretaris MA Beri Arahan dan Pembinaan Pejabat Eselon I dan II


Jakarta, Dharapos.com
- Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, melalui suratnya tertanggal 27 September 2022 mengundang Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung (MA) RI untuk hadir pada 28 September 2022, untuk melakukan Pengucapan Pakta Integritas.  

Siaran Pers Humas MA yang diterima Dharapos.com, Rabu (28/9/2022) menyebutkan kegiatan yang di lakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia dan rotasi pegawai di lingkungan MA RI.

Berbarengan dengan itu, Ketua MA M Syarifuddin dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis antara lain melakukan penguatan integritas dan pengucapan Kkembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Selain pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris MA sesuai dengan instruksi Ketua antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.

Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan MA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.

Selain itu, Sekretaris MA juga meminta kepada para Pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris MA menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum.

Selanjutnya, dia juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Di akhir sambutan, Sekretaris MA meminta seluruh satuan kerja di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut.

(dp-31)

Label: