Tak Peroleh Insentif, 7 Dokter RSUD PP Magretti Mogok Kerja

Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase 

Saumlaki, Dharapos.com
- Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase menyatakan, pihaknya baru saja melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) P.P. Magretti dan ditemukan sebanyak tujuh dokter umum di fasilitas kesehatan tersebut tidak lagi melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Aksi mogok kerja para dokter ini lantaran hak-hak mereka, baik itu insentif daerah maupun insentif dari BPJS belum dibayarkan.

"Insentif BPJS belum dibayarkan selama delapan bulan pada 2021 dan tahun ini, mereka belum peroleh insentif dari bulan Januari hingga sekarang," kata Apolonia di Saumlaki, Jumat (9/9/2022).

Padahal, lanjut dia, dana insentif tenaga dokter telah dianggarkan dalam APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2022.

Komisi B, kata Apolonia, menerima informasi bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah masih menunggu aturan baru dari Kementerian Dalam Negrri terkait TPP.

Selain itu, DPRD bersama Pemda sedang menunggu peraturan Gubernur Maluku untuk menjadi dasar pembayaran insentif.

"Bagi saya, dampak dari keuangan daerah yang tidak cukup bukan alasan karena ini pelayanan dasar. Pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas. Itu telah dianggarkan dalam APBD sehingga harus direalisasi. Dokter dan tenaga medis ini kebutuhan urgen," tekannya.

Apolonia menyebutkan, kondisi ini dialami juga oleh beberapa daerah. Namun Pemda setempat membijaki proses pembayaran sehingga pelayanan kepada para pasien terus berjalan.

Dari tujuh dokter itu, lima orang dokter diantaranya berstatus pegawai negeri sipil dan dua lainnya adalah tenaga kontrak.

Tak hanya itu, Apolonia menyatakan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga sudah kehilangan tiga dokter spesialis yang baru saja keluar dari daerah itu seminggu yang lalu. Tiga dokter spesialis itu antara lain spesialis obgin, anastesi dan penyakit dalam.

Olehnya itu, komisi B telah merekomendasikan kepada Pemda untuk segera mengambil tindakan penyelamatan terhadap RSUD PP. Magretti saat ini dengan segera membayar hak-hak dokter dan medis.

"Saya tegaskan, untuk klaim BPJS saya minta agar tak perlu harus menunggu peraturan Gubernur karena ini sudah langsung diklaim oleh BPJS. Dan ini sudah di transfer ke kas daerah maka itu harus dibayarkan," kata Apolonia.

Sedangkan insentif daerah, Apolonia mempersilakan Pemda menunggu peraturan Gubernur.

Kendari demikian, dia meminta Pemda untuk memberi pengecualian atau skala prioritas untuk segera dibayar karena RSUD Magretti merupakan rumah sakit rujukan.

Dikatakan pula, anggota DPRD paling sering bersuara kepada Pemkab untuk membayar hak-hak para dokter dan tenaga medis, namun tak digubris hingga para dokter menyatakan sikap tak melakukan pelayanan di RSUD sejak kemarin. Padahal saat ini, telah tersedia Rp50 milyar di kas daerah.

"Kami minta perhatian serius Pemda. Jangan korbankan rakyat kami. Apapun misimu, apapun kepentinganmu tetapi pelayanan kesehatan kepada rakyat itu utama. Apalagi masyarakat miskin apakah harus berobat semua di Ambon? Padahal RS Magretti ini harus memberikan pelayanan," pintanya.

Apolonia menyebutkan, total dana yang harus dibayarkan kepada para dokter adalah Rp7 miliar lebih.

Saat ini, hanya ada tiga orang dokter yang bertugas di RSUD Magretti. Mereka adalah satu dokter bedah, dokter umum yang bertugas sebagai Direktur RSUD Magretti dan  dibantu oleh dokter Edwin Tomasoa (Kepala Dinas Kesehatan) yang memiliki sertifikat menangani obgin atau melahirkan

"Kemarin ada pasien atas nama Dace Felimdity yang dibawa ke rumah sakit tapi tapi karena tidak ada dokter spesialis penyakit dalam maka dia dipulangkan dan diminta rujuk ke Ambon. Namun lagi-lagi masalah ekonomi sehingga masih di usahakan oleh keluarga agar bisa di rujuk ke Ambon," tutup Apolonia.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Label: