Menteri PAN-RB Jatahi Malra 682 Formasi P3K, Berikut Riciannya

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun 

Langgur, Dharapos.com
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) telah menyetujui dan telah  menetapkan formasi ASN tahun 2022 berjumlah 682 formasi P3K untuk Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Jatah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 842 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam rilisnya yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Pemkab Malra kepada para wartawan, Selasa (12/10/2022).

Adapun rincian formasinya untuk tenaga guru berjumlah 312, untuk farmasi bidang kesehatan 146 dan untuk tenaga teknis berjumlah 224.

Kaitannya dengan itu, Bupati dalam waktu dekat akan memerintahkan OPD teknis agar segera mengumumkan melalui website resmi Pemkab Malra sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui hal tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik.

“Tentunya dengan formasi yang ada ini akan menjawab kebutuhan kita akan kekurangan ASN guna meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN untuk memenuhi syarat,” ungkapnya.

Bupati menghimbau pegawai non ASN yang akan mengikuti seleksi agar mempersiapkan diri dengan baik dan perlu meningkatkan kapasitas serta kemampuan yang ada.

“Dalam mengikuti seleksi nanti, yang menentukan kelulusan bukan siapa-siapa, melainkan diri sendiri yang akan menentukan nasib kelulusan anda,”pesannya mengingatkan.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas sistim yang digunakan dalam seleksi nanti tentunya sangat baik, sehingga calon ASN yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar kualifikasi dan kompotensi sesuai kebutuhan.

Bupati menyampaikan berdasarkan laporan dari BKPSDM per 30 september 2022 telah terdata 902 pegawai dimana yang berstatus non ASN  820 orang dan tenaga honorer ketegori II berjumlah 82 orang.

Dikatakan, hingga saat ini banyak tenaga honorer yang belum selesai melakukan input datanya disebabkan persoalan teknis dalam hal ini gangguan jaringan, berkas belum lengkap dan lain-lain.

Guna mengantisipasi keterlambatan nanti, Bupati telah memerintahkan BKPSDM untuk segera menyurati BKN agar memperpanjang masa penginputan dan memastikan mereka yang memenuhi syarat dapat terdata.

Bupati juga menegaskan bahwa terhadap pendataan non ASN pada beberapa waktu yang lalu, Menpan RB telah mengeluarkan surat dengan nomor : B/1917/M.SM.01.00/22 tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN pada lingkup instansi Pemerintah.

Untuk itu, Bupati selaku PPK diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data sesuai surat Menpan nomor : B/1511/M.SM.01.00/22 tertanggal 22 juli 2022.

Ia juga menegaskan, hasil verifikasi wajib untuk diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi Pemerintah daerah atau papan pengumuman instansi dalam kurun waktu lima hari kalender.

Hal ini dimaksudkan agar mendapat umpan balik dari masyarakat, sehingga terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas sesuai data yang di sampaikan.

Berdasarkan arahan surat Menpan tersebut, kini Sekertaris Daerah telah mengumumkan melalui media sosial maupun elektronik.

“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saya akan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dan sebelum ditandatangani, sekiranya seluruh kepala OPD menandatangani SK pengangkatan dan membuat pernyataan, sehingga di kemudian hari jika ada permasalahan hukum maka bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Perlu diketahui seleksi P3K khusus guru, sebagaimana telah diketahui yang tersedia sebanya 312 formasi dan menurut rencana akan segera di lakukan pendaftaran melalui SSCASN BKN RI.

Bupati  kembali menghimbau agar tenaga guru yang terdata dalam DAPODIK pads saatnya bilamana diumumkan agar mengikuti serta mempelajari seluruh tahapan tes dengan baik jangan pakai alasan belum atau tidak tahu bahkan belum dengar.

"Dinas Pendidikan dan BKSPDM kiranya sudah ada petunjuk tentang rektrutmen P3K yakni PermenpanRB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan P3K untuk jabatan fungsional pada instansi daerah untuk tahun 2022 dan Permendikbud nomor 349/2022 yang intinya terkait petunjuk teknis pelaksanaan seleksi P3K untuk jabatsn fungsional guru,” tukasnya.

(dp-52)

Label: