Pemkab Aru Klarifikasi Soal Penambahan 106 M di APBD-P 2022, Begini Penjelasannya

Kepala BPKAD Kepulauan Aru Yopi Ubjaan saat memberikan pernyataan pers

Dobo, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi ancaman Ketua Fraksi Gerindra DPRD setempat, Seri Angker.

Perlu diketahui, Angker baru-baru ini menyoal penetapan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 telah terjadi penambahan anggaran sebesar Rp.106.899.195.805.

Ia mengklaim penambahan anggaran tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme prosedural.

Atas klaim itu, Angker pun mengancam akan melaporkan Bupati dr. Johan Gonga dan pimpinan DPRD Aru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi klaim ancaman tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat Yopi Ubjaan menjelaskan secara detail alasan penambahan anggaran 100 Miliar lebih di APBD-P Tahun 2022.

"Terkait 100 miliar lebih itu perlu saya jelaskan bahwa dalam proses pembahasan di DPRD antara Tim Anggaran dengan Badan Anggaran, saya sudah menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa akan ada penambahan 97 miliar yang digunakan untuk dana desa," jelasnya, Jumat (21/10/2022)

"Kenapa kita masukkan pada perubahan APBD karena di APBD murni 2022 belum diakomodir, itu yang pertama," sambungnya.

Alasan kedua, lanjut Ubjaan, mengacu pada temuan BPK RI pada 2021 lalu.

Yang kedua, sesuai dengan hasil temuan BPK tahun 2021 bahwa ada dana desa yang ditransfer dari Pemerintah pusat ke rekening desa belum terakomodir dalam 2021 sehingga dalam laporan keuangan 2022 kita laporkan realisasinya," lanjutnya.

Alasan ketiga, berkaitan dengan penyampaian pihaknya di rapat umum antara SKPD dan DPRD Kepulauan Aru.

"Yang ketiga, pada rapat umum antara SKPD dan DPRD sebelum masuk di komisi-komisi saya juga menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa akan ada penambahan 97 miliar dana desa. Lalu oleh Pak Sekda ditambahkan  dengan penambahan untuk BUD dan Dinas Kesehatan. Itu Pak Sekda yang sampaikan pada saat rapat umum. Jadi kalau mau dibilang itu tidak pernah dibahas, kami telah menyampaikan resmi dalam rapat dengan Dewan. Dan itu bisa dibuktikan dengan risalah rapat yang ada pada DPRD saat ini," tegasnya.

Ubjaan juga mengklarifikasi soal paripurna yang berlangsung molor dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan sebelumnya pukul 20.00 Wit, 30 September 2022.

Namun baru dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 04.00 Wit dini hari.

Setelah mendapatkan persetujuan itu, lanjut Ubjaan, tim kembali ke kantor untuk melakukan penyesuaian.

"Dan jam 01.00 selesai penyesuaiannya," lanjutnya.

Dijelaskan Ubjaan, bahwa seharusnya dalam mekanisme pembahasan setelah DIM disampaikan ke tim anggaran, dan tim anggaran melakukan penyesuaian.

Kemudian, setelah selesai penyesuaian baru dilakukan sidang paripurna.

"Jadi memang terkait dengan molornya waktu, itu internal Dewan tetapi saya ingin sampaikan bahwa  DIM diserahkan itu pada jam 08.00 malam jadi tidak mungkin saat itu langsung paripurna, tidak mungkin. Harus kita ikuti penyesuaian dulu dan otomatis kita butuh waktu untuk penyesuaian," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kepulauan Aru Seri Angker mengancam akan melaporkan Bupati Johan Gonga dan pimpinan Dewan setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, menurut dia, dalam penetapan APBD-P 2022 telah terjadi penambahan anggaran sebesar Rp.106.899.195.805.

Angker mengklaim penambahan anggaran dilakukan tanpa melalui mekanisme prosedural.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pembahasan APBD-P Tahun 2022.

Dan saat pembahasan di Badan Anggaran telah diputuskan dan ditetapkan APBD-P Tahun 2022 senilai Rp.938.950.846.931.

Dalam perkembangan, terjadi penambahan anggaran sebesar Rp.106.899.195.805. Sehingga total nilai dalam APBD perubahan sebesar Rp.1.045.850.042.736.

(dp-31)

Label: