Anggota BPD Terpilih se-Kecamatan Tansel Dilantik, Penjabat Bupati Ingatkan Ini

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey saat menyalami satu persatu anggota BPD Kecamatan Tansel usai prosesi pelantikan di tribun lapangan Mandriak Sifnana, Jumat (11/11/2022)
Saumlaki, Dharapos.com - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih se-Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yang terdiri dari desa Sifnana, Lauran, Kabyarat, Ilngei, Wowonda, Lermatang, Latdalam dan Matakus akhirnya dilantik oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey di tribun lapangan Mandriak Sifnana, Jumat (11/11/2022).

Adapun anggota BPD yang dilantik dari Desa Sifnana adalah Yacop Fenanlampir, Adrianus Batlyare, Liberatus Aruibulur, Yonas P.C. Lamere, Longginus Batmomolin, Silvester Nurmalay, Thobias Yempormase, Novita M. Basaar.

Desa Lauran : Fiator Luturyali, Nikodemus Wandan, Willem Maskikit, Cosmas Ingnuhan, Yoseph Lamere, Stepanus Limdityar, Maria Luturyali.

Desa Kabiarat : Petrus Canisius Rumwarin, Hendrikus Wermatang, Atanasius Batbual, Jacob Jempormase, Paskalina Lone.

Desa Ilngei : Nikolaus Waranmasalembun, Felix Laian, Leo Sermatan, Filomina Samangun, Melkior Sermatan, Natalis Lermatan, Yulia Yempori.

Desa Wowonda : Yohanis Ratuain, Lukas Laiyan, Silvester Batseran, Yosofina Saklires, Firmus Laiyan, Veronica Saikmat, Albertina Ratuanak.

Desa Lermatang : Lambertus Batmetan, Soleman A. Batmetan, Simon Takdare, Frits Batlayeri, Novie E. Batmetan, Yosina Takdare, Fransina Manuri.

Selanjutnya, Anggota BPD dari Desa Latdalam yakni Risal W. Batmanlusy, Riske Layan, Heinci Dasfordate, Reimon Marian, Iwan Lololuan, Matheis Fordatkosu, Elimelek Dasmasela, Yakonias N Dasmasela, Makdalena Fatruan.

Serta Desa Matakus : Alexander Moriolkosu, Lely M. Albertus, Elon S. Boinsera, Jafed J Matrutty, Yuliana Amarduan.

Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Tanimbar  Nomor 141 - 405 - Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang Penetapan BPD Sifnana,  Nomor 141 - 406 - Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang Penetapan BPD Lauran, Nomor 141 - 407 - Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang Penetapan BPD Kabiarat, Nomor 141 - 408 - Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang Penetapan BPD Ilngei, Nomor 141 - 409 - Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang Penetapan BPD Latdalam, Nomor 141 - 410 - Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang Penetapan BPD Lermatang, Nomor 141 - 355. a - Tahun 2022 Tanggal 18 Juli 2022 tentang Penetapan BPD Wowonda dan Nomor 141 - 355. b - Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang BPD  Matakus.

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey menyatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa fungsi BPD antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,  menampung  dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa menyebutkan bahwa anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis baik secara langsung maupun melalui musyawarah perwakilan.

"Dengan demikian  saudara-saudara diharapkan mampu menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di wilayah baik RT, RW maupun Dusun dimana saudara dipilih," pesannya.

Di kesempatan ini, Daniel mengingatkan agar para anggota BPD menjalankan kewajibannya seperti memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD  1945 serta mempertahankan dan memelihara ketuhanan kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Dalam melaksanakan tugas, wajib mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan serta menghormati nilai sosial, budaya dan adat istiadat desa dengan tetap menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga masyarakat desa," tegasnya.

Daniel Indey mengaku menerima laporan masyarakat bahwa di sejumlah desa terdapat sejumlah persoalan masyarakat yang belum bisa dituntaskan karena hubungan kerjasama  BPD dan Pemdes tidak harmonis.

Untuk itu, dia berpesan agar harmonisasi kerjasama antara kedua lembaga ini perlu diperhatikan, termasuk dengan lembaga lain di desa.

"Apabila ada masalah atau isu-isu yang berkembang di masyarakat, jangan  lupa tetap harus membangun komunikasi dan dengan kepala desa dan juga perangkat desa sehingga harmonisasi dan stabilitas Kamtibmas di desa masing-masing tetap terjaga, sehingga pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik," tandasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkosu, para asisten Setda, pimpinan SKPD, Camat Tanimbar Selatan, para kepala desa serta tamu undangan lainnya.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Label: