KPK Gelar Bimtek Bagi Pemuda dan LSM di Maluku


Ambon, Dharapos.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM, Membangun Provinsi Provinsi Maluku  Bebas korupsi,  bertempat di Hotel Swiss Bell Ambon, Kamis (17/11/2022).

Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Maluku Semy Huwae  mengatakan, Korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak publik dan juga ancaman bagi kelangsungan bangsa dan negara.

Dikatakannya, karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas, sangat berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah.

Kegiatan ini, kata Gubernur sangatlah penting. Untuk itu Pemda sangat mengapresiasi Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah mengajak para pemuda dan LSM untuk memberantas korupsi khususnya di Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, data KPK melalui pengaduan 3 tahun terakhir menunjukkan hampri 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang bukti karena tidak ada tindakan korupsi dan tidak memenuhi kriteria KPK.

Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat harus ditingkatkan. Oleh karena itu, harus buat langka komprehensif untuk upaya pembangun kesadaran dan pencegahan korupsi di Indonesia terutama di Maluku.

“Kegiatan ini sangat penting bagi pemuda dan LSM dalam meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen masyarakat terutama kelompok pemuda dan LSM Anti korupsi dan memberikan apresiasi kepada KPK lewat Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini,” sambung Gubernur.

Dijelaskan lagi, KPK memiliki 3 strategis atau tri sula pemberantasan  korupsi  yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Strategi Pendidikan diberikan untuk dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman nilai anti korupsi dan integritas yang tumbuh melalui dalam bentuk transfer  ilmu pengetahuan.

Bimbingan teknis yang dilakukan merupakan upaya nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat, Sesuai  PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam tindak pencegahan dalam tindak korupsi dengan cara Hak mencari, memperoleh dan memberi informasi adanya dugaan tindak korupsi.

Hak dalam memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak korupsi, hak memberi saran dan pendapat serta hak untuk mendapatkan jawaban sesuai laporan dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Diharapkannya, tindak partisipasi masyarakat lebih ditingkatkan untuk Bersama -sama pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi untuk membangun  budaya untuk membangun akhlak baru dalam upaya pencegahan korupsi.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam arahannya menyampaikan ada 3 strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan bagi masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

Wardiana berharap Kegiatan ini  menjadi media meningkatkan kompetisi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di Maluku melalui sinergi KPK bersama masyarakat dan  Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi.

(dp-19)

Label: