Polisi Hentikan Proses Hukum Dugaan Kasus Ilegal Logging di Tanimbar

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Axel Panggabean

Saumlaki, Dharapos.com
- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menghentikan proses hukum terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan kayu ilegal (Ilegal logging) yang hendak diselundupkan dari pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuju kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada (14/6/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU. Axel Panggabean menjelaskan, semula,  penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu RMM, FR, dan JM dengan ancaman Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun saat dilakukan proses penyidikan, penyidik tidak menemukan cukup bukti serta adanya pertimbangan saksi ahli yang menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak memenuhi unsur sebagaimana disangkakan.

"Saat penetapan tersangka itu saya belum menjabat sebagai Kasat Reskrim. Nah, saat saya bertugas, kita melakukan proses lanjut dan meminta keterangan saksi ahli yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kesimpulannya bahwa para tersangka tidak bisa diproses lanjut karena kayu itu APL atau diambil dari wilayah yang berizin dan jika mau dijual ke luar daerah itu diperbolehkan karena mereka bayar pajak," terang IPTU Axel di ruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).

Diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.

"Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat,” sambungnya.

Olehnya itu, penyidik yang telah bekerja selama 90 hari ini menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2022 lalu dan para tersangka dikembalikan atau dibebaskan dari ancaman hukuman.

"Jadi, penyidik bekerja sudah sesuai dengan tahapan dan aturan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, mengatakan polisi telah menyita barang bukti ratusan kayu olahan berbagai jenis.

Kasus itu diawali dengan penangkapan pertama oleh personil Satuan Sabhara, yang berpatroli di pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada Selasa (14/6/2022).

Petugas menemukan satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi L 9159 NJ, yang memuat kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127 potong.

Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir yang mengangkut kayu berinsial RRM, tidak dapat menunjukan dokumen kayu, sehingga truk dan muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun sopir yang membawa kayu tersebut. Lima orang saksi yang diperiksa diantaranya personil Polri yang bertugas, buruh pelabuhan Saumlaki yang menaikan dan menurunkan kayu tersebut, serta RRM.

Dari hasil Pemeriksaan diketahui kayu tersebut merupakan milik FR di desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan yang direncanakan akan dibawa ke Kupang dengan menggunakan KM. Berkat Taloda.

Ia menjelaskan bahwa tak lama berselang di hari itu, personil Sat Reskrim Polres Tanimnar juga mengamankan satu unit dump truck dengan nomor polisi DE 8697 E, yang sedang memuat kayu di areal pelabuhan dan tidak dilengkapi dokumen.

Kendaraan itu memuat kayu olahan jenis lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 300 cm sebanyak 140 potong.

Menurut keterangan hasil pemeriksaan, kayu tersebut milik warga berinsial STG. Supir truk yang berinsial JM mengaku sebelumnya mengangkut kayu olahan jenis merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 105 potong, dan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 20 lembar.

Dan ketika di cek petugas dilapangan, sopir JM tidak dapat menunjukan dokumen lengkap sehingga, barang bukti tersebut diamankan di Polres Kepulauan Tanimbar.

Terhadap temuan kasus kedua ini, penyidik Sat Resrim kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan sopir JM, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanan.

Namun, saat itu, polisi belum bisa memeriksa seorang pemilik kayu berinisial STG  karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sudah tua dan baru menjalani operasi tumor.

Saat itu, para tersangka diancam dengan  hukuman sesuai pasal yang disangkakan yaitu para tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Label: