Sekda Rahawarin Wakili Bupati Malra Terima Mahasiswa KKN IAIN Ambon


Langgur, Dharapos.com
– Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tenggara A. Yani Rahawarin mewakili Bupati M. Thaher Hanubun menerima mahasiswa IAIN Ambon yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah itu.

Kegiatan penerimaan mahasiswa KKN IAIN Ambon berlangsung di aula kantor Bupati setempat, Senin (14/11/2022).

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Rektor IAIN Ambon dan Civitas Akademika yang telah menggagas adanya.

“KKN merupakan implementasi tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, pengembangan serta pengabdian masyarakat,” ungkap Sekda Rahawarin.

Pelaksanaan KKN ini adalah wujud dari transfer pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh oleh setiap mahasiswa dalam beberapa semester dan praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Diakui Sekda Rahawarin, terkadang seperangkat pengetahuan yang teoritis yang diperoleh pada bangku perguruan tinggi tidak ditemukan dalam praktek lapangan, begitu pula sebaliknya praktek pemerintahan tidak ditemukan di bangku kuliah.

“Hal inilah yang merupakan tantangan bagi mahasiswa dalam mengkombinasikan pandangan teoritis dan fakta emperik yang dalam fungsinya saling melengkapi dalam memboboti khasanah keilmuan,” akuinya.

Lanjut Sekda Rahawarin, pelaksanaan KKN memiliki manfaat yang sangat penting serta strategis dalam upaya mendorong akselerasi pembangunan yang saat ini digalakkan Pemda Malra.

Selain itu, dalam melanjutkan kebijakan Pemerintah tidak akan berjalan maksimal jika bila tidak dibarengi dengan kerjasama dan komitmen semua pihak termasuk peserta KKN IAIN Ambon.

Dan perlu diketahui, kendala yang dihadapi Pemda Malra saat ini adalah masalah kemiskinan serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur atau konektivitas.

Sekda Rahawarin berharap, berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pada KKN ini dapat berkontribusi positif terhadap penyelesaian permasalahan dimaksud.

Pelaksanaan KKN pada dasarnya masyarakat pada level ohoi/desa dalam konteks tata kelola pemerintahan paska disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa/ohoi di Kabupaten Malra saat ini.

Dengan demikian memungkinkan ohoi/desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri yang mana di sisi lain mendorong akselerasi pembangunan desa/ohoi yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

“Kiranya para mahasiswa yang KKN dapat berpartisipasi aktif guna melakukan pendampingan khususnya bagi perangkat desa/ohoi dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi keuangan desa/ohoi sehingga program pembangunan ohoi dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.

(dp-52)

Label: