Tersangka EAO - DB Resmi Jadi Tahanan Kejari Tanimbar

Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono (tengah) saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/11/2022) / Foto : Mon 

Saumlaki, Dharapos.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka masing-masing EAO selaku Kepala Bagian Umum dan DB yang tak lain adalah bendaharanya.

Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono menyatakan, Jaksa Penuntut Umum telah  menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang berasal dari Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus dalam perkara ini.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2021," katanya di Saumlaki, Selasa (8/11/2022).

Sumarsono menyatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022, perbuatan EAO dan DB telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371.503.200,-

Meskipun demikian, tersangka EAO dan DB hanya dilakukan penahanan kota berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-395/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka EAO dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-396/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka DB.

"EAO dan DB dilakukan penahanan kota di Saumlaki dengan pertimbangan bahwa selama proses penyidikan, keduanya menunjukan sikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar seratus persen dan saat ini dijadikan barang bukti," sambungnya.

Selanjutnya dalam waktu dekat, Penuntut Umum pada Kejari Kepulauan Tanimbar akan melimpahkan dua  perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Khusus Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Label: