Launching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di Kei Besar Selatan, Ini Harapan Bupati Malra


Langgur, Dharapos.com
- Bupati M. Thaher Hanubun melaunching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Momen launching tersebut berlangsung di kantor Camat setempat, Sabtu (10/12/2022).

Bupati dalam sambutannya mengapresiasi atas launching tersebut.

“Saya mengapresiasi dan sekaligus memberikan ucapan selamat atas launching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di hari ini. Hal Ini adalah buah dari pemikiran konstruktif, ide serta gagasan yang diimplementasikan dalam bentuk inovasi pelayanan,” ungkapnya.

Lanjut Bupati, Klinik Konsultasi Keuangan adalah bentuk upaya untuk menjawab permasalahan riil, penyelenggaraan pemerintahan di Ohoi. Karena sudah menjadi permasalahan umum, bahwa pengelolaan keuangan Desa, seringkali tidak berjalan sesuai aturan, terjadi kesalahan, hingga terjadi penyelewengan.

Data KPK RI menunjukkan, pada periode 2012 sampai dengan 2021, secara nasional terjadi 601 kasus keuangan desa (Korupsi Dana Desa). Dari jumlah itu, ada 686 orang Aparatur Desa yang terjerat kasus hukum dan masuk penjara.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa sangat rentan dan berisiko. Risiko dimaksud dapat disebabkan oleh berbagai faktor, dan satu faktor yang paling dominan adalah, mal-administrasi. Kadang aparatur tidak berniat jahat, tetapi karena ketidaktahuan, tidak paham aturan, dan/atau salah memahami aturan maka terjadi mal-administrasi tadi,” jelasnya.

Bupati kemudian mengingatkan soal kesalahan-kesalahan kecil yang berisiko terjadi temuan dan bahkan sampai pada kasus hukum.

Olehnya itu, Lembaga Pelayanan Konsultasi Keuangan adalah kebutuhan riil dari upaya untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi. Dimana kepala ohoi sampai ke perangkat memperoleh kesempatan untuk meminta advis dan penjelasan.

Pemahaman pun akan semakin bertambah, sehingga kinerja pengelolaan keuangan juga akan semakin baik.

Melalui Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi ini, Bupati kemudian menekankan beberapa hal penting yang harus diperhatikan yaitu sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (6) dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Semua hal yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, program dan kegiatan, realisasi dan pelaksanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggunjawaban, harus terlayani di Klinik Konsultasi ini.

Klinik ini juga harus menjadi wadah untuk belajar, sama-sama berkembang dan sama-sama mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Berikutnya, Penyelenggaraan Pemerintahan ohoi akan semakin Optimal. Karena Klinik Konsultasi yang berkedudukan di Kecamatan memungkinkan perangkat ohoi tidak perlu berangkat ke Langgur.

“Cukup datang ke ke klinik konsultasi, dan semua permasalahan dapat dikonsultasikan. Jika masih terkendala, barulah ditindaklanjuti ke Langgur,” kata dia.

Bupati mengakui, terkadang kepala ohoi dengan alasan konsultasi, akan berlama-lama meninggalkan wilayahnya, sehingga urusan-urusan warga kadang terhambat. Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi.

“Apalagi kebiasaan pada pencairan Dana Desa dimana ada kepala ohoi yang bisa sampai berbulan-bulan tinggal di Langgur,” bebernya.

Untuk itu, aparatur kecamatan dan/atau petugas di Klinik Konsultasi harus dipastikan memiliki pemahaman, kecakapan dan kompetensi yang mumpuni terhadap regulasi.

Bupati tekankan, aturan dan mekanisme teknis pengelolaan keuangan ohoi harus benar-benar dipahami. Pemahaman regulasi adalah hal mendasar dan fundamental dalam pengelolaan keuangan. Pemahaman tidak hanya secara literal, tetapi pemahaman praktis juga sangat penting.

Untuk maksud tersebut, upaya untuk pengembangan kompetensi, melalui bimtek Peraturan Perundang-undangan yang dianggarkan setiap tahun, harus dilaksanakan secara baik.

“Pengalaman juga, bahwa terkadang anggaran Bimtek ini habis untuk perjalanan dinas yang tidak membuahkan hasil maksimal,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan soal ketentuan Peraturan Pemerintan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Pada Pasal 10 huruf g disebutkan salah satu tugas Camat adalah “Membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang desa”.

“Fungsi Membina dan Mengawasi ini terkadang belum berjalan optimal. Maka saya harapkan melalui Klinik Konsultasi ini, dapat ditingkatkan pula kinerja pelayanan kecamatan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Juga membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Ohoi, agar terlaksana tepat proses, tepat prosedur dan tepat sasaran,” harapnya.

“Semoga dengan beroperasinya Klinik Konsultasi ini, maka penyelenggaraan pemerintahan di Kei Besar Selatan, khususnya pengelolaan keuangan Ohoi-ohoi di kecamatan ini akan semakin baik. Sehingga memberi dampak pada makin baiknya pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: