Pj. Wali Kota Ambon Terbitkan Instruksi PPKM Level 1, Berlaku Hingga 9 Januari 2023

Pj. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena

Ambon, Dharapos.com
– Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai dari tanggal  6 Desember 2022 – 9 Januari 2023 mendatang.

“Instruksi dikeluarkan Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Pj. Wali Kota, Kamis (08/12/22) di Ambon.

Dikatakan, dalam perpanjangan PPKM Level 1, semua kegiatan baik itu Pendidikan, Perkantoran, Sektor Esensial, Ekonomi, Makan/Minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi.

Namun, semuanya harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Demikian juga dengan kegiatan Ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, Olahraga, Hajatan masyarakat dan resepsi, rapat  dan seminar, karaoke dan hiburan malam, Area bermain anak, serta transportasi umum,” bebernya.

Terkait dengan pengaturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dirinya menyebutkan, untuk PPDN berusia dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” ujar Pj. Wali Kota.

Orang nomor satu Kota Ambon ini menegaskan, PPDN dengan persyaratan diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tandasnya.

(dp-53)

Label: