Sasi “Larangan Pertikaian” di Kei Besar Mulai Berlaku, Ada Sanksi Berat Jika Dilanggar


Elat, Dharapos.com
- Hawear atau Sasi telah ditanam para raja lorsiuw lorlim pada dua tempat di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu (17/12/2022).

Kedua lokasi dimaksud masing-masing di Elat dan Ohoi Elralang.

Sasi yang diberlakukan pasca terjadinya konflik sosial beberapa waktu lalu ini merupakan larangan bagi siapa saja yang tidak menginginkan kedamaian di Malra.

Bahkan ada sanksi berat diberlakukan oleh Dewan Adat setempat apabila seseorang melanggarnya. Sanksi itu akan menjeratnya dengan hukuman yang setimpal untuk efek merah bagi yang lainya.

Ritual adat pemasangan sasi itu sendiri difasilitasi Pemerintah Kabupaten Malra dan para Raja dengan melibatkan pimpinan agama, jajaran Forkopimda, para Camat dan Kepala Ohoi di Elat, Kei Besar.

Pantauan lapangan, semua unsur terkait berkumpul di gedung putih Elat guna mendengarkan arahan dari Bupati setempat M. Thaher Hanubun.

Selanjutnya, tokoh adat yakni para Raja bersama tokoh agama dan Forkopimda berjalan beriringan dalam kondisi dan keadaan cuaca hujan menuju jantung Kota Elat untuk menggelar upacara adat sebelum sasi larangan konflik di Maluku Tenggara di tanam.

“Kondisi alam tidak akan mengurangi semangat dan niat kita dalam usaha untuk menata kehidupan masyarakat Maluku Tenggara yang lebih baik. Untuk itu, sekali lagi hujan atau panas dan lainnya tidak akan mengurangi rasa keinginan kita untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ungkap Bupati mengawali arahannya.

Atas nama Pemda, ia menyampaikan banyak terima kasih kepada dewan Raja yang sudah hadir di tempat ini, juga para tokoh agama, adat, pemuda dan masyarakat.

“Semua ini demi kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Sehingga untuk itu, kita jangan dibatasi karena kondisi keadaan pada saat ini,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyalahartikan ini.

“Intinya, kita harus melibatkan orang banyak dalam rangka satu kegiatan sakral yang melibatkan Adat, Kumni, Agam atau yang disebut dalam bahasa Indonesia yaitu adat, pemerintah dan agama dalam menyikapi apa yang terjadi di wilayah kita yang tercinta ini,” imbuhnya.

Bupati menegaskan tidak akan mungkin membiarkan hal ini berlangsung terlalu lama tetapi harus termotivasi oleh kesadaran untuk kebaikan bersama.

“Hal pertama adalah dari pemerintah. Untuk itu, saya sekali lagi mohon dengan segala kerendahan hati, mari kita pulihkan daerah ini dengan sungguh-sungguh dan tidak boleh membangun perbedaan diantara kita. Semua orang punya hak untuk hidup, agama juga mengatur itu,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa ritual adat pemasangan sasi yang digelar ini dimaksudkan untuk mencegah siapa saja yang membangun konflik bahkan memecah bela keturunan dan tatanan adat hidup orang basudara di Malra umumnya dan Kei Besar khususnya.

“Sasi larangan dan sumpah adat diberlakukan bagi siapa saja yang merasa bahwa dia anak negeri ini. Ketika sumpah dilakukan dan dia melanggar maka biarkanlah sampai matahari tenggelam hari ini akan mengambil semua kebahagiaan hidup keluarganya,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: