Ini Harapan Bupati Hanubun kepada 55 Anggota PPK se-Kabupaten Malra

Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat menyampaikan sambutannya

Langgur, Dharapos.com
– Sebanyak 55 orang resmi dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (4/1/2023).

Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat ini turut pula dihadiri Bupati M. Thaher Hanubun.

Bupati Hanubun pada kesempatan itu pun menyampaikan harapannya.

“PPK diharapkan memiliki karakter dan jati diri yang mampu menjaga integritas, memahami dan mempraktikkan kode etik yang ada,” harapnya.

Selain itu, kata Bupati, pelantikan yang digelar masih dalam suasana tahun baru diharapkan dapat membawa samangat, harapan dan motivasi yang baru serta memperkuat keinginan luhur ke-55 anggota PPK untuk mengabdikan diri, bekerja mendukung seluruh proses demokrasi, menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Semoga dengan dilantiknya saudara-saudari sebagai anggota PPK dapat dijadikan motivasi dan landasan yuridis yang kuat dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk bekerja secara maksimal, sesuai amanah dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024," kata Bupati.

Setelah dilantik, lanjut Bupati, selain resmi menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan umum, ke-55 anggota PPK memiliki tanggung jawab besar.

Tanggung jawab dimaksud yakni amanah dan harapan dari segenap masyarakat Malra agar Pemilu berjalan lancar dan sukses.

Bupati Hanubun mengingatkan, hal penting yang perlu disadari bahwa suksesnya Pemilu di Malra sangat bergantung pada kinerja PPK di lapangan.

“Semoga hal ini dapat menjadi perhatian, serta sekaligus meningkatkan semangat dan motivasi saudara-saudara, dalam menjalankan tugas di kecamatan masing-masing,” tandas Bupati.

Selain itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.

Tugas utama dari PPK adalah membantu KPU dalam seluruh tahapan pemilu dan pemilihan di wilayah kecamatan.

“Tugas yang diemban cukup berat, ada sejumlah tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan, mulai dari tahapan persiapan sampai dengan pasca pemungutan suara,” ungkap Bupati.

Sejumlah kewenangan yang melekat sesuai status sebagai PPK, tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk itu, nilai-nilai profesionalisme, integritas dan dedikasi adalah nilai yang harus ditanamkan di dalam diri.

“Bertindak dan berperilaku jujur, Amanah dalam bertugas, serta tidak mudah dibeli, dan tidak mudah termakan godaan. Tunjukkan bahwa saudara-saudara adalah pribadi yang bernilai,” pungkas Bupati Hanubun.

(dp-red)

Label: