Dua Ohoi di Malra Ikut Seleksi KPK Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi 2023


Langgur, Dharapos.com
- Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) KPK RI resmi menetapkan dua ohoi (desa) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sebagai desa percontohan anti korupsi tahun 2023.

Kedua desa dimaksud masing-masing Ohoi Yafafun dan Elat Lamagoran.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Buati Malra M. Thaher Hanubun dengan KPK RI Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat saat melakukan Audensi dan Observasi Percontohan Desa Antikorupsi Indonesia di Langgur, Rabu (15/02/2023).

Kepada awak media, Bupati Hanubun menjelaskan terkait  dengan dua ohoi yang akan ikut serta dalam penilaian tim penilaian desa anti korupsi dan Malra menjadi bagian dari Lokasi yang akan dinilai menjadi tempat kick off anti korupsi.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan OPD yang melakukan pendampingan yaitu Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPA) serta Dinas Kominfo.

Sementara itu, Ketua Tim Observasi Observasi  Percontohan Desa Antikorupsi Indonesia untuk Malra, Andhika Widiarto, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam paparannya menjelaskan, bahwa sesuai koordinasi bersama Kementerian terkait, maka dua ohoi di Malra-Provinsi Maluku dilakukan observasi kegiatan ini.

Andhika mengungapkan ada indikator desa anti korupsi yang harus dipenuhi antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kapasitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Dukungan pemerintah daerah, lanjut Andhika, dalam beberapa tahapan yaitu observasi yang saat ini dilakukan dan lanjutannya bimtek yang didampingi Inspektorat, DPMPA dan Dinas Kominfo Malra, monitoring evaluasi serta terakhir penilaian oleh tim.

“Observasi desa pada 22 provinsi termasuk Maluku dimana didalamnya kabupaten Maluku Tenggara ada dua desa ini,” ujarnya.

Diketahui, usai melakukan audiens, Tim KPK RI lakukan survei dua tempat yang menjadi target pelaksanaan kegiatan lanjutan yaitu Stadion Maren dan gedung Serba Guna Larvul Ngabal di Langgur yang didampingi.

Sebelumnya, sebanyak lima desa di Provinsi Maluku ikut dalam seleksi untuk menjadi percontohan desa antikorupsi tahun 2023.

Total ke 5 desa itu terdapat di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Seleksi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total tiga desa di Kota Ambon meliputi Desa Negeri Latuhalat, Rutong dan Desa Poka. Sementara dua desa di Malra masing-masing Ohoi Yafafun dan Elat Lamagoran.

(dp-red)

Label: