Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Aru : 3 Tersangka Tahap II, 4 Kasus Lainnya Tunggu PKN


Dobo, Dharapos.com
– Sebanyak tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Covid-19 Kepulauan Aru tahun 2020/2021 resmi tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketiganya masing-masing berinisial DJ, CR dan MG.

Pelimbahan tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrimsus Kepolisian Resort Aru.

Kapolres Kepulauan Aru melalui Kasat Reskrim IPTU. Andi Amrin, S.Sos, MH dalam rilis yang di terima media ini, Kamis (23/2/2023) membenarkan hal itu

"Kami telah menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Covid-19 kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atau tahap II. Masing masing-masing berinisial DJ, CR dan MG,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan, penyalahgunaan Anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/123/VIII/2022/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tanggal 10 Agustus 2022.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasat Reskrim menambahkan, selain pelimpahan tahap II tersebut, pihaknya juga masih menunggu empat kasus yang sama dan akan ditindaklanjuti.

Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara (PKN).

"Pada prinsipnya, kasus pertama ini telah masuk tahap II dan akan disidangkan, sedangkan empat kasus yang sama kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku. Jadi kalau hasilnya telah ada, akan kami publikasikan,” janjinya.

(dp-31)

Label: