KPU Aru Gelar Duduk Bacarita bersama Wartawan, Bahas Sejumlah Hal


Dobo, Dharapos.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar acara duduk bacarita bersama jurnalis di wilayah  itu.

Giat bertajuk Mima Tataran Darjou Rau (Mari Katong Dudu Bacarita) ini berlangsung di Cafe Gospel, Sabtu (18/2/2023).

Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay bersama Sekretaris Agustinus Ruhulesin, Komisioner KPU Aru divisi Hukum, Kenan Rahalus, Komisioner divisi Data, Moh. Adjir Kadir, Komisioner KPU divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Yosep S. Labok terlibat langsung dalam giat tersebut.

Mustafa Darakay dalam pernyataannya mengatakan giat bacarita bersama awak media ini dimaksudkan untuk menyampaikan kegiatan pentahapan sejak Juli 2022 hingga saat ini dan seterusnya berdasarkan tahapan KPU.

"Dan sampai saat ini KPU Kepulauan Aru telah merekrut dan melantik 342 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 342 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 117 Desa dan 2 Kelurahan,” rincinya.

Hal itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tentang jadwal pembentukan dan masa kerja petugas pantarlih sejak 26 Januari 2023-5 Februari 2023 dan dilanjutkan dengan pemetaan TPS kemudian pelantikan pantarlih 11 Februari 2023.

“Jadi masa kerja Pantarlih 12 Februari 2023 - 11 April 2023,” sambungnya.

Darakay juga menjelaskan, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan Tugas melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Selanjutnya dalam Dudu Bacarita, lanjut Darakay, banyak masalah lazimnya terutama masalah DPT yang selalu terjadi dari tahun ke tahun pemilu, sehingga diharapkan pada pemilu kali ini, masalah seperti ini dapat diatasi dengan baik agar masyarakat yang berhak memilih dapat menyalurkan hak pilih/politiknya dengan baik.

Terkait hal ini, Darakay maupun anggota komisioner lainnya mengaku untuk Pemilu kali ini sangat minim terjadi hal-hal seperti itu, karena dengan aplikasi Cekdptonline.kpu.go.id, masyarakat dapat mengakses dan mengetahui namanya terdaftar pada TPS berapa.

"Dengan aplikasi ini kita mengharapkan agar dapat meminimalisir terjadinya data ganda atau lainnya,” paparnya.

Termasuk, kejadian dimana nama muncul namun orangnya sudah meninggal.

"Pada prinsipnya, kendala ada pada pihak pemerintah desa/kelurahan hingga RT/RW maupun khususnya bagi keluarga tidak melaporkan ke Disdukcapil guna diterbitkan akte meninggal, sehingga dengan sendirinya namanya dihilangkan dari daftar yang ada,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: