Pendirian Portal Depot Pertamina Dobo Picu Persoalan, DPRD Aru Gelar RDP

Momen RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (17/2/2023) / Foto : Jefri 

Dobo, Dharapos.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemilik usaha wisata pantai Karunia Tete Karatem yang didampingi kuasa hukum Gusti Teluwun, SH dan Kepala Depot Pertamina Dobo Efrain Pamuso.

RDP berlangsung di ruang rapat Dewan setempat, Jumat (17/2/2023).

Ketua DPRD Kepulauan Aru Udin belsigaway, S.Kom memimpin langsung RDP didampingi Wakil Ketua ll Feni Loy yang juga dihadiri seluruh anggota Dewan.

Untuk diketahui, RDP yang dilaksanakan ini membahas soal persoalan status jalan di kawasan Depot Pertamina Dobo yang sebelumnya menjadi akses utama para pengunjung pantai wisata Karunia dan warga masyarakat setempat.

Persoalan mulai muncul ketika pihak Depot Pertamina Dobo diawal tahun ini, mendirikan portal elektrik pada akses jalan yang selama ini merupakan fasilitas umum. Akibatnya, setiap warga yang hendak berkunjung ke tempat wisata Pantai Karunia tak bisa lagi melintas dengan kendaraannya.

Mereka diminta untuk memarkirkan kendaraannya sebelum masuk portal baik roda dua maupun roda empat. Tindakan yang dinilai sepihak ini yang kemudian memicu terjadinya persoalan antara pengelola usaha wisata pantai Karunia dengan pihak Depot Petamina Dobo.

Informasinya, jalan tersebut juga menjadi akses utama tiga perusahaan selain pengunjung pantai wisata Karunia.

Pantauan media ini, dalam RDP tersebut, muncul sejumlah fakta terkait soal klaim atas akses jalan dimaksud.

Pihak Depot Pertamina Dobo melalui Efraim Pamuso mengklaim jalan dimaksud masuk dalam aset kepemilikan perusahaan Negara tersebut. Sedangkan di lain sisi, jalan itu hingga saat ini  masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kepulauan Aru.

Akibat klaim -mengklaim itu kemudian memicu perdebatan panjang.

Efraim Pamuso di kesempatan itu menjelaskan soal alasan dilakukan pembatasan (portal) oleh pihak Depot Pertamina Dobo.

Menurutnya, akses ke lokasi Pertamina depan dan samping masuk dalam sertifikat Pertamina yang terbit tahun 2010.

Seusai RDP, dilanjutkan dengan peninjuan "On the Spot" ke lapangan  

Kemudian alasan yang berikut adalah Depot Pertamina merupakan objek vital Nasional dan akses jalan tersebut ada dalam kawasan objek vital Nasional serta mengacu pada Sistem Manajemen Pengamanan Pertamina.

Berdasarkan sistem manajemen pengamanan Pertamina, hal itu berkaitan dengan aturan yaitu area terbatas, area tertutup, dan zona terlarang. Selanjutnya untuk menentukan pembagian tiga zona itu, dilakukan pembatasan dengan menggunakan pagar.

“Sehingga itu yang menjadi dasar kami bahwa Pertamina ini adalah objek vital Nasional. Kemudian Pertamina Dobo juga mengelola, menerima, menimbun dan menyalurkan bahan bakar berbahaya yang mudah terbakar sehingga dalam ketentuan bahwa Pertamina tidak umum untuk dikunjungi. Semua ada aturan-aturannya dalam sistem manajemen pengamanan tersebut,” tandas Efraim.

Sementara itu, pihak Pemerintah daerah yang diwakili Camat PP Aru Roby Ngaborsian dalam pernyataanya mengklaim bahwa status jalan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemda dan status pembebasan lahan belum jelas (kabur).

Hal yang sama juga dibenarkan Sekretaris DPRD setempat Reky Putnarubun, S.IP, SH yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Siwalima, tepatnya pada 2014 lalu.

Pihak kuasa hukum Keratem, juga membeberkan sejumlah fakta mulai dari awal dilakukan pembatasan akses masuk dengan menggunakan kayu hingga kemudian didirikan portal elektrik. Termasuk pula batas lahan yang menjadi aset Depot Pertamina Dobo seluas 100 x 100 meter sebagaimana bukti yang disampaikan Badan Pertanahan setempat.

Menyikapi itu, sejumlah legistalor dari berbagai fraksipun mencecar Kepala Depot Pertamina Dobo atas tindakan yang dinilai dilakukan secara sepihak dan merugikan masyarakat.

Singkatnya, seusai RDP tersebut langsung dilakukan “on the spot” ke lokasi jalan dimaksud.

Informasi yang diperoleh Dharapos.com, DPRD masih akan mengagendakan pertemuan lanjutan pada Senin (20/2/2023).

(dp-31)

Label: