DPRD Aru Keluarkan Rekomendasi Terkait Polemik Warga – Pertamina Dobo, Ini Isi Lengkapnya


Dobo, Dharapos.com
DPRD Kabupaten Kepulauan Aru telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan  pihak pengelolah Depot Pertamina Dobo, Jumat (17/2/2023) lalu.

RDP yang dipimpin Ketua Dewan Udin Belsigaway ini juga menghadirkan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan Daerah, Camat Pulau-pulau Aru dan Kepala Desa Durjela selaku pemilik lahan, serta  pihak Badan Pertanahan Negara Ranting Dobo.

RDP ini digelar dalam rangka menindaklanjuti keluhan Yosep Keratem terkait penutupan akses jalan menuju tempat wisata Pantai Karunia yang telah ia bangun dengan anggaran hingga ratusan juta rupiah dari kantong pribadinya sendiri.

Dari RDP hingga peninjauan ke lokasi “On the Spot” telah ditentukan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian serius DPRD bersama Pemerintah daerah.

DPRD Aru kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan dimaksud.

Rekomendasi Nomor : 01/REK/DPRD/2023 tentang Hasil Rapat Dengar Pendapat terkait Akses Masuk Lokasi Wisata Pantai Pasir Karunia di Belakanga Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Begini isi lengkap rekomendasi sebagai berikut:

1.     Lembaga DPRD tidak memiliki legitimasi Hukum untuk memutuskan pihak yang bersalah dan pihak yang benar dalsm persoalan ini;

2.     DPRD meminta kepada pihak-pihak terkait agar dapat memperhatikan kepentingan umum dan kepentingan negara agar terpenuhi dengan baik;

3.     Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 6213/48.1 Tahun 2017 tentang Penetapan Jalan Kabupaten, pada lampiran nomor ruas 1014, jalan masuk PT Pertamina, panjang ruang (KM) 0,22 menunjukkan bahwa status jalan yang berada di depan kantor dan tempat penampungan bahan bakar minyak  milik PT Pertamina Depot Dobo adalah milik Pemerintah Daerah. Hal mana diperkuat dengan keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru pada Rapat Dengar Pendapat yang menjelaskan bahwa jalan tersebut dibangun pada tahun 2007 dengan biaya APBD Kabupaten Kepulauan Aru;

4.     DPRD meminta kepada Bupati Kepulauan Aru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mempertahankan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor: 6213/48.1 Tahun 2017 yang sudah dikeluarkan terkait aset jalan milik Pemerintah Daerah yang telah diklaim oleh PT Pertamina Depot Dobo;

5.     DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru agar tetap mempertahankan aset daerah (Jalan Pertamina Belakang Wamar) yang sudah disertifikatkan oleh PT Pertamina Depot Dobo;

6.     DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku;

7.     DPRD meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Aru untuk meninjau kembali sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 01/2010;

8.     Demi kepentingan umum maka DPRD menyarankan kepada pihak PT Pertamina Depot Dobo agar portal pada pintu masuk dipindahkan ke batas ujung aspal serta pada pintu masuk PT Pertamina Depot Dobo diterapkan protokol pengamanan sesuai standar operasional yang berlaku;

9.     DPRD menyarankan kepada pemilik tempat usaha dan pengunjung yang beroperasi pada area sekitar PT Pertamina Depot Dobo wajib menjaga keamanan serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keberadaan PT Pertamina Depot Dobo.

Rekomendasi tersebut ditandatangi langsung Ketua DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigaway tertanggal 2 Maret 2023

(dp-31)