Kadis Dikbud Aru Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Belanja GU, Kerugian 4 M Lebih

Tersangka JA saat dieksekusi tim Jaksa Kejari Kepulauan Aru ke  Lapas Kelas III Dobo

Dobo, Dharapos.com
-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat inisial JA sebagai tersangka.

JA disangkakan atas dugaan penyimpangan belanja Ganti Uang (GU) nihil pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dobo, Romi Prasetiya Nitu Sasmito, S.H kepada awak media membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dijelaskan, JA ditetapkan tersangka berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Dari hasil laporan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Pendidikan tersebut dengan nomor 39/LHP/XXI/11/2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI, dengan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.320.232.102,” jelasnya.

Dalam gelar perkara tersebut, lanjut Romi, pihaknya telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp733.000.000 serta barang bukti berupa dua unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin kapal motor dan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya untuk menutup kerugian Negara.

Menurutnya, perbuatan tersangka JA di nilai telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Dikbud Aru telah di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan selama 20 hari di Lapas Kelas III Dobo. Dan sambil menunggu proses selanjutnya, akan diterbitkan SP 1 dan akan dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ambon.

Sementara itu terdakwa JD dan tiga lainnya yakni A N dan T akan dituntut terpisah dengan tersangka JA.

(dp-31)

Label: