Tinjau Proyek Jalan Samang – Wokam, Komisi III DPRD Aru Beberkan Sejumlah Fakta

Jalan lapen yang menghubungkan antara Desa Samang dan Desa Wokam, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dalam kondisi sebelum digunakan (kiri) dan sesudah digunakan

Dobo, Dharapos.com
- Proyek pembangunan jalan lapen yang menghubungkan antara Desa Samang dan Desa Wokam, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru belakangan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek senilai 9,7 miliar yang dilaksanakan PT Abi Perkasa dengan kontraktornya Fajar Distro itu terindikasi pengerjaannya tidak sesuai bestek (petunjuk teknis) karena dilaporkan kini dalam kondisi rusak berat meski pekerjaannya baru rampung.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek guna memeriksa kualitas pekerjaan jalan tersebut.

"Setelah mendengar penjelasan dari Kepala Dinas PU, PPK dan ahli yang menangani bidang jalan secara spesifik terkait dengan pembangunan jalan itu ada mekanismenya di mana dalam kontrak kerja telah dijelaskan bahwa setelah dilakukan pekerjaan dengan batu ontherlak maka harus ada 2 unsur lapisan yaitu penapisan batu ukuran 5,7, kemudian di siram aspal selanjutnya di lapisi lagi dengan batu 2,3 kemudian di Siram asfalt sehingga kualitas pekerjaan itu bisa maksimal,” urai Djafar Hamu, anggota Komisi III DPRD Kepulauan Aru kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di Dobo, baru-baru ini.

Namun faktanya, pekerjaan jalan tersebut tak sesuai kenyataan di lapangan.

“Setelah kami dari Komisi III turun langsung ke lokasi kerja, ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek,” bebernya.

Komisi III, lanjut Djafar, juga mengungkapkan bahwa proyek yang dianggarkan miliaran rupiah itu hanya menggunakan batu berukuran 2,3 kemudian di siram aspal dan selanjutnya dihambur pasir sehingga kualitas jalannya tidak sesuai alias rusak.

Karena itu, Komisi III DPRD Kepulauan Aru dengan tegas meminta agar pekerjaan itu segera diselesaikan sesuai dengan juknisnya.

Dalam hal ini, volume pekerjaan dengan ukuran sepanjang 209 meter itu harus dilapisi lagi dengan batu dan kemudian di aspal sehingga bisa mendapatkan kualitas pekerjaan dengan baik.

"Jadi kami dari Komisi III meminta agar kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan bestek. Di mana yang 209 meter itu pasirnya harus di lepas. Kemudian dilapisi lagi dengan batu lalu di aspal, itu yang sesuai besek. Sedangkan pekerjaan yang panjang 1 km, harus menggunakan batu ukuran 4,1,” tegasnya.

Fakta lainnya, Djafar juga menyoroti soal kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud.

Karena semestinya kontraktor pelaksana proyek tersebut bukanlah Mukad Mangar, tetapi justru Mangar dijadikan sebagai Tape oleh Fajar Distro.

“Kekuatan Direktur adalah Mukad Mangar, tetapi kontraktor eksekutif adalah Fajar Distro. Jadi sebenarnya Fadar Distro ini bersembunyi di belakang Mangar sehingga jika pekerjaan itu bermasalah maka Mangar yang harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, Komisi menyimpulkan bahwa pekerjaan itu harus diperbaiki dengan sebaik-baiknya oleh kontraktor,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas PU Kepulauan Aru Edwin Nanlohi, ST ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya masalah pada pekerjaan jalan lapen dimaksud.

Diakuinya bahwa sesuai dengan spesifikasi teknis, pekerjaan itu masih terdapat beberapa kekurangan pada lapisannya bahkan juga volume pekerjaan. Karena, setelah dilakukan Lapen seharusnya ada beberapa lapisan lagi yang harus dikerjakan.

“Faktanya, kontraktor hanya kerjakan satu lapisan saja dan ini tidak bisa ditutup-tutupi karena memang sesuai informasi dari pengawas lapangan bahwa pekerjaan sepanjang 200 meter baru di kerjakan satu lapisan," bebernya.

Edwin bahkan berjanji akan mem”blacklist” perusahaan yang nota benenya telah berulang kali melakukan adendum.

"Kami akan blacklist setiap perusahaan yang sudah beberapa kali diberikan adendum tapi tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya agar juga menjadi efek jera bagi kontraktor lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu sumber terpercaya media ini di Dobo mensinyalir indikasi mark-up dalam proyek jalan ini sangat kental sekali.

“Alasannya sederhana saja, karena dengan dana proyek yang menurut info mencapai 9,7 miliar dengan kualitas pekerjaan yang seperti itu terindikasi kuat ada tindakan mark-up anggaran,” nilainya seraya meminta namanya tidak dipublish, kepada Dharapos.com, Minggu (5/3/2023).

Sumber meminta, pihak kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan ini sesuai bestek agar dikemudian hari nanti tidak menjadi masalah hukum. 

(dp-31/mk)

Label: