Kejari Aru Berhasil Kembalikan 800 Juta Lebih Uang Hasil Korupsi, Ini Daftar Kasusnya

Kepala Kejari Aru Parada Situmorang, SH, HM, (tengah) didampingi Kepala Dinas PMD Yoseph Lakesjanan dan Kepala Inspektur Kepulauan Aru Calistus Heatubun

Dobo, Dharapos.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan  Aru menggelar konferensi pers terkait keberhasilan institusi tersebut mengembalikan uang negara hasil korupsi dalam sejumlah perkara yang ditangani.

Konferensi pers dipimpin langsung Kepala Kejari Aru Parada Situmorang, SH, HM, Senin (10/4/2023).

Turut hadir di kantor Kejari Aru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yoseph Lakesjanan dan Kepala Inspektur Kepulauan Aru Calistus Heatubun.  

“Jadi, hari ini Senin 10 April 2023 kami menyampaikan kepada rekan rekan media dan seluruh masyarakat kepulauan Aru,” ungkapnya yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian detail kasus  dan besaran pengembalian uang negara yang sebelumnya dikorupsi.

Pertama, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan nomor TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly.

“Bahwa kedua terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dalam perkara ini terdapat uang yang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas umtuk negara menutupi Uang Pengganti,” urai Situmorang.

Adapun uang yang disita sebesar Rp443.250.000,- dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara.

Lanjut Situmorang, Jaksa eksekutor dalam perkara Pembangunan Puskesmas Karaway juga akan menyetir hadil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp.3.600.000  dan 17 rangka alumunium ALCO Rp.1.700.000 dengan total sebesar Rp.5.300.000 yang diperhotungkan untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud.

Sesuai putusan pengadilan kerugian keuangam negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp901.080.991,22.

Kedua, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan nomor 37/Pid Sus.TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay.

“Bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata. Bahwa dalam perkara ini terdapat uang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti,” urainya.

Uang tersebut sebesar Rp.412.436.000  dalam rangka memulihkan kerugian keuangan Negara.

Lanjut Situmorang, dalam putusan perkara korupsi dengan terpidana Thomas Kamerkay juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sesuai putusan Pengadilan, kerugian keuangan negara pada pembangunan Rumah Pelajar atau Rumah Singgah Masyarakat Feda Fatlabata sebesar Rp. 41.436.000.

“Dalam rangka itulah kehadiran Dinas PMD dalam konferensi pers hari ini untuk menerima SHM dimaksud dengan menandatangani Berita Acara. Total keuangan negara yang dipulihkan dari dua perkara ini ditambah tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik,” tandasnya.

Ketiga, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor:  2/Pid.Sus-PPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo nomor: 7186K/Pid.Sus/2022 tanggak 27 Desember 2022 atas nama terpidana Listiawati.

Terpidana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Wamar.

“Dalam putusan perkara ini, Penuntut Umum berhasil membuktikan di dalam persidangan serta memori banding dan memori kasasi bahwa terpidana Listiawati menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ sehingga harus dirampas untuk Negara,” ungkap Situmorang.

Lanjutnya, mobil tersebut telah dicari dan ditemukan oleh Jaksa Eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon.

“Hasil penjualan lelang tersebut juga akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan negara dimaksud sesuai putusan pengadilan dalam perkara korupsi pembangunan jalan lingkar belakang Wamar,” sambung Situmorang.

Ditambahkan, putusan MA RI tidak membebankan uang pengganti kepada terpidana Listiawati namun hanya merampas 1 (satu) unit mobil tersebut.

“Bahwa mobil ini dirampas setelah putusan pengadilan dari MA RI, bukan sejak awal penyidikan tapi saat proses persidangan terungkap fakta tersebut dan oleh Penuntut Umum memasukan di dalam surat tuntutan agar mobil tersebut dirampas untuk Negara,” tandasnya.

Situmorang menegaskan Kejari Aru akan terus memberikan kinerja yang terbaik kepada masyarakat dan mendukung Pemda setempat dalam hal memulihkan aset dan keuangan daerah.

“Sesuai perintah Jaksa Agung bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Bukan hanya mengangkat perkara tindak pidana korupsi saja tapi harus diikuti dengan pemulihan Kerugian Keuangan Negara,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: