Diputus Bebas Murni, Stanislaus Suarlembit Maju Caleg DPRD Aru

Bakal Caleg asal Partai Golkar Aru Stanislaus Suarlembit

Dobo, Dharapos.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran bagi para calon legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPD RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten serta kota sejak 1 Mei lalu.

Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Aktivitas pendaftaran tersebut juga terpantau di kantor KPU Kepulauan Aru bagi Bakal Caleg DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024.

Salah satunya, Bakal Caleg asal Partai Golkar Aru Stanislaus Suarlembit yang resmi mendaftarkan diri sebagai peserta pertama.

Perlu diketahui, KPU dalam aturannya mensyaratkan bakal caleg yang pernah terlibat kasus hukum wajib mempublikasikan hal itu ke media massa.

Untuk diketahui, Stanislaus Suarlembit pernah diperhadapkan dengan masalah hukum pada 2014 lalu saat ia didakwa melakukan penghasutan dan sempat menjalani proses penahanan selama lebih kurang 3 bulan.  

Namun akhirnya, ia divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual  dengan Putusan Nomor 13 Pid. B/2014 / PN.TL tanggal 28 Maret 2014.

Adapun Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut yaitu Ismail Wael, SH selaku Hakim Ketua dan dua anggota masing-masing Lutfi Alzagladi, SH dan David Soplanit, SH.

Meski Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Kasasi atas putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menolak  kasasi itu dan tetap memvonis bebas Stanislaus Suarlembit karena tidak terbukti melakukan tindak pidana dimaksud sebagaimana Putusan Nomor 1002 K/Pid/2014 tanggal 15 Desember 2014.

Adapun Majelis Hakim MA yang memutus perkara tersebut yaitu Dr. Artidjo Alkostar, SH,LL.M, M.Hum selaku ketua dan dua Hakim Anggota masing-masing Dr. Drs. H. Dudu D. Machbudin, SH, M.Hum dan H. Eddy Army, SH, MH.

Kepada media ini, Selasa (2/5/2023) Stanislaus Suarlembit membenarkan jika dirinya pernah menghadapi masalah hukum sekitar 8 tahun lalu.

Dikatakan, sebagai seorang caleg dari Partai Golkar sesuai syarat yang telah disampaikan oleh pihak KPU bahwa seseorang yang pernah melakukan tindak pidana wajib mempublikasikan hal itu ke media massa.

“Maka hari ini teringat kembali 8 tahun lalu saya pernah disangkakan oleh pihak penyidik polisi melakukan tindak pidana penghasutan kemudian saya ditahan selama 3 bulan lalu. Saat itu tanggal 9 Desember 2013 perkara saya didaftarkan ke panitera Pengadilan Negeri Tual,” terangnya.

Sidang kemudian berlangsung pada 6 Januari 2014 dengan nomor perkara 13/Pid.B/2014/PN.TL.

Singkatnya, saat sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum tanggal  17 Maret 2014 yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim PN Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut menyatakan :

1.    Terdakwa STANISLAUS SUARLEMBIT alias STAN bersalah melakukan  tindak pidana sebagaimana diatur dan ancam pidana melanggar Pasal 160 KUHP sebagaimana dalam dakwaan

2.     Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanislaus SUARLEMBIT alias STAN dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa ditahan

3.     Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah). 

Saat sidang putusan, Majelis Hakim PN Tual menolak tuntutan Penuntut Umum dan kemudian memutus,  

1.     Menyatakan terdakwa STANISLAUS SUARLEMBIT alias STAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

2.     Membebaskan terdakwa STANISLAUS SUARLEMBIT alias STAN dari dakwaan Penuntut Umum

3.     Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dari harkat dan serta martabatnya semula.

Tak terima putusan Majelis Hakim PN Tual, Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum lain yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonan Kasasi itu ditolak sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 10O2 K/Pid/2014 yang dibacakan pada 15 Desember 2014.

MENGADILI

- Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo

- Membebankan biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini kepada Negara.

“Jadi saya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan kepada saya. Dan agar informasi  ini menjadi dasar dan bukti bahwa saya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana  penghasutan sebagai yang telah diputus Pengadilan Negeri Tual dan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: