DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Aru 2022

Bupati dr. Johan Gonga (kiri) saat menyerahkan LKPJ 2022 kepada Ketua DPRD Kepulauan Aru dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang Dewan setempat, Selasa (2/5/2023) 

Dobo, Dharapos.com
- DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang sidang Dewan setempat, Selasa (2/5/2023).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Aru Udin Belsigaway didampingi Wakil Ketua II Peny Loy yan juga dihadiri Bupati setempat dr. Johan Gonga dan jajaran.

Bupati Johan dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan atas peran dan kemitraan yang baik, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Hal Ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Lanjut Bupati, untuk diketahui bersama bahwa LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru TA 2022 disusun berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2022, tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

“Secara teknis, LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” urainya.

Bupati kemudian  menyampaikan Laporan Keterangan pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja dan penyelesaian permasalahan-permasalahan di 2022.

Pada aspek pengelolaan,  APBD Kepulauan Aru 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru nomor 4 tahun 2022) dan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, maka ruang lingkup substansi LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kewenangan daerah dalam membatu penugasan dan tindak lanjut rekomendasi pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada TA 2022.

“Hal ini sebagamana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021-2026 tertuang Visi yakni Terwujudnya Masyarakat Aru yang Sejahtera , Mandiri, Adil dan Bermartabat (SMAB) yang dicapai secara utuh,“ sambungnya.

Dijelaskan Bupati, Aru yang SMAB dapat dimaknai sebagai suatu konsep entitas dan satu kesatuan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, yang bersama-sama melakukan dan menikmati pembangunan berkelanjutan yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah.

“SMAB itu kita maknai sebagai kabupaten yang mampu mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya sehingga warganya mampu hidup berdaya saing, maju religius dan berkelanjutan,” tandasnya.

Dalam hal ini, demi mendukung pencapaian misi dan sejumlah kebijakan demi penanganan kemiskinan, perbaikan mutu pelayanan publik, utamanya pelayanan dasar, perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Kepulauan Aru.

(dp-31)

Label: