Kejari Aru Sita 1,5 Miliar dari Proyek Puskesmas Longgar, Proses Hukum Jalan Terus


Dobo, Dharapos.com
– Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dalam rangka memberantas korupsi di kabupaten itu kembali menunjukkan hasil.

Menyusul penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.559.804.216,02 dari kontraktor CV. Varia Karya Teknika yang dilakukan Jaksa setempat.

Penyitaan uang sebesar itu berkaitan dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan setempat Tahun Anggaran 2019.

"Pada hari ini Jumat tanggal 16 Juni 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT-124 O.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT308/0.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023 telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.559.804.216,02 dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019," ungkap Plh. Kejari Kepulauan Aru Adhy Kusumo, SH,.MH dalam press release, Jumat (16/06/2023) di kantor Kejari Kepulauan Aru.

Plh Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fauzan Arif Nasution, SH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Jandrie. W Halauweth, SH

Menurut Adhy, Dinkes Kepulauan Aru pada 2019 lalu mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Puskesmas Longgar Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT-124/0.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 telah dilakukan proses penyidikan oleh Jaksa Penyidik pada pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019.

Kemudian dalam penyidikan tersebut ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut di dukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan Gagal Konstruksi," ujar Adhy.

Selain itu, ahli menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak yaitu selisih sebesar Rp 1.559.804.216,02.

"Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut, saudara W.A selaku Kuasa Direktur Penyedia menyerahkan uang tunai sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Jaksa Penyidik pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru," beber Adhy lagi.

Selanjutnya barang bukti berupa uang tunai ini akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas negara.

"Jadi ini masuk dalam kategori gagal konstruksi yaitu hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesua dengan spesifikasi pekerjaan, sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa yang tertuang dalam PP. 29/2000 pasal 31 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi," jelas Adhy.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fauzan Arif Nasution menambahkan, mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidananya.

"Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku dapat dipidana. Jadi tetap kita proses," tegas Nasution.

(dp/Tm)

Label: