Mantan Kadistan Aru Jadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Covid-19

Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com - 
Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru kini memasuki babak baru.

Hal itu menyusul penetapan empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dimaksud oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru.

Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai PPK berinisial MS.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kontraktor yaitu AW, BA dan SA terkait dengan perkara Tipikor Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,. MH melalui IPDA Drastijayanto, SH selaku Kasub Sipenmas Sihumas Polres Kepulauan Aru membernarkan hal tersebut.

”Memang benar, beberapa hari kemarin Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar Perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Covid-19 tahun 2021,” ucapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/6/2023).

Sementara itu, singgung kenapa keempat tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan, IPDA Drastijayanto mengatakan bahwa mereka (tersangka) masih dalam proses hukum lanjutan.

“Penyidik belum lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” jelasnya singkat.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Aru angkat bicara soal tidak ditahannya ke 4 tersangka.

Menurut sumber yang tak mau namanya dipublish, bahwa seharusnya Polres Kepulauan Aru yang menangani kasus ini menunjukkan ketegasannya.

"Polres Kepulauan Aru bisa melakukan lebih dari sekadar mengimbau tersangka untuk kooperatif, yaitu dengan melakukan penahanan. Sekarang kenapa itu tidak dilakukan? Itu yang sulit kita mengerti,” herannya, Senin (5/7/2023).

Sumber menduga, MS bersama tiga kontraktor berinisial AW, BA dan SA.bisa memiliki rencana melarikan diri karena sebelumnya mereka sudah tahu teman-temannya berinisial MG, CR, dan DH telah dijadikan tersangka dalam kasus serupa dan sudah ditahan di rumah tahanan Polres Kepulauan  Aru.

"Ya, kalau MG diperiksa dan dijadikan tersangka tanggal 28 November 2022 dan langsung ditahan, kemudian dua tersangka lainnya CR  yang diperiksa pada 29 November 2022 dan tersangka DH pada 30 November 2022 dan langsung ditahan maka keempat tersangka itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan maka harus ditahan juga," tegasnya seraya mendesak Polisi harus segera menahan ke 4 tersangka.

Sebelumnya, Penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19 yakni MG, CR dan DH.

Olehnya, dengan empat tersangka baru pada kasus Tipikor dana covid-19 di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka.

(dp-31)

Label: