Mendagri Tito : Jabatan Gubernur Maluku Berakhir April 2024

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian

Ambon, Dharapos.com
- Masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan (Pilkada) 2018 akan berakhir pada 2024.

Salah satunya, Gubenur Maluku Murad Ismail.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian kepada pers dikantor Gubernur Maluku, Selasa(13/6/2023).

"Khusus untuk pak Murad Ismail yang dilantik pada April 2019, otomatis berarti lima tahun yakni April 2024," jelas mantan Kapolri ini.

Menurutnya, untuk masa jabatan kepala daerah seperti Gubernur, pihaknya berpegang teguh pada peraturan yang berlaku yakni UU Pilkada dan Pemerintahan daerah dengan masa jabatan selama lima tahun.

Disampaikan pula, kepala daerah hasil Pilkada 2020 juga akan berakhir masa jabatannya pada akhir 2024.

"Kecuali hasil Pilkada 2020 (Desember) itu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penjelasan tegas bahwa masa jabatannya berakhir pada akhir 2024 yaitu 31 Desember 2024," katanya.

Mantan Kapolri ini menambahkan, untuk jabatan kepala daerah yang kosong akan diisi oleh Penjabat kepala daerah yang telah disetujui Mendagri .

(dp-19)

Label: