Seorang Sipir Lapas di Maluku Jadi Tersangka Penganiayaan

Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK, MH saat memimpin release pers, bertempat di Mapolres Aru, Rabu (21/6/2023)

Dobo, Dharapos.com
- Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Maluku dilaporkan jadi tersangka.

TN, sipir yang bertugas di Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan titipan Jaksa Kejaksaan Negeri Aru.

Pasca penetapan tersebut, tersangka langsung di tahan Penyidik Polres Kepulauan Aru.

“Pelaku penganiayaan inisial (TN) terhadap korban MG yang berstatus terdakwa dalam perkara Tipikor Dana Covid-19 tahun 2021, sudah kita tahan sebagai TSK,” ungkap Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK, MH dalam release pers, bertempat di Mapolres Aru, Rabu (21/6/2023).

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Yami Reawaru, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, SH,.MH dan Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury.

Adapun kronologis bermula saat TN melaksanakan pengecekan pada sel perempuan yang dihuni korban MG yang diduga menyimpan handphone.

MG sempat mengelak namun setelah dicek handphone tersebut ditemukan.

“Karena emosi, TN kemudian melakukan penganiayaan berupa pemukulan,” bebernya.

Lanjut Kapolres, pasca penganiayaan itu, MG sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cendrawasih Dobo.

“Berdasarkan hasil visum dari pihak rumah sakit RSUD diketahui MG mengalami luka lebam,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, korban MG sudah kembali ke rumah karena berstatus tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Atas perbuatannya, Tersangka TN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: