SPBUN Dok Pantai Tak Juga Pakai Dispenser, Modus Demi Raup Untung Besar

SPBUN Dok Pantai yang berlokasi di Jalan Mayor Abdullah Wangel, Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku  

Dobo, Dharapos.com
– Pasca diberlakukannya aturan penggunaan dispenser terhadap setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) langsung ditindaklanjuti para pemilik usaha tersebut.

Aturan yang sama juga kini berlaku bagi pelaku usaha SPBU Nelayan (SPBUN).

Namun ternyata, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi SPBUN Dok Pantai yang berlokasi di Jalan Mayor Abdullah Wangel, Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ini.  

SPBUN milik Haji Razid ini kabarnya enggan menggunakan dispenser demi meraup keuntungan besar dari pengisian BBM dengan sistem manual.

Terbukti, SPBUN tersebut masih tetap melakukan pengisian BBM dengan sistem manual meski telah diperingatkan sebagaimana pantauan media ini hingga Jumat (9/6/2023) sore.

Pengelola SPBUN Dok Pantai bahkan berdalih dengan berbagai alasan.

Klaim mereka soal lokasi untuk membangun alat dispenser yang harus diperhitungkan dengan baik karena berada di tepian laut sehingga ditakutkan terjadi konsleting listrik pada kabel dispenser .

Hal itu berdasarkan pengakuan Mat yang diketahui merupakan salah satu pengurus yang dipercaya mengelola SPBUN tersebut kepada Dharapos.com .

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat Beat Adjas yang di konfirmasi Dharapos.com, Kamis (8/6/2023) mengaku pihaknya sudah menyurati pemilik SPBUN Dok Haji Razid tersebut.


“Kami sudah surati dari Januari dan batas waktu untuk menangapi atau balasan surat tersebut di bulan April dan Mei, namun sampai saat ini tidak pernah digubris oleh pemilik SPBUN Dok Pantai,” bebernya.

Padahal kebijakan yang mengacu pada aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah sangat jelas.

“Sehingga SPBUN Dok yang berada di wilayah Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru ini juga wajib menyediakan dispenser. Jika tidak maka izinnya bisa dicabut Pertamina,” sambung Adjas.

Perlu diketahui, untuk mendorong program Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyediakan dispenser gas.

Pemerintah memberikan waktu bagi badan usaha untuk menyiapkan infrastruktur sekitar 12 bulan hingga 24 bulan.

“Satu SPBU itu wajib pasang satu nozzle, tinggal wilayahnya masing-masing. Kesiapannya itu ada 12 bulan, 15 bulan, ada yang 18 bulan ada yang 24 bulan dan sebagainya," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan usai Rapat Kerja Anggota DEN dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (20/9).

Lebih lanjut Jonan menegaskan, bagi SPBU yang tidak memasang nozzle gas, maka Pemerintah meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut.

"Sanksi (untuk para agen SPBU), kita minta Pertamina untuk mencabut keagenannya," tegas Menteri ESDM.

(dp-31)

Label: