Soal Penggunaan Dana Hibah 2022 Kwarda Maluku, Begini Faktanya

Kepala Dispora Provinsi Maluku Sandi A Wattimena / Foto : Ist

Ambon, Dharapos.com
– Belakangan ini berita soal pengelolaan Dana Hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku beredar luas di kalangan publik.

Ketua dan Bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku diisukan membuat laporan fiktif atas penggunaan dana Rp3,5 miliar yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.

Berbagai kalangan kemudian menyoroti persoalan dana hibah tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Dispora Maluku Sandi A Wattimena di kantornya, Sabtu (22/7/2023) menegaskan bahwa hal itu tidaklah benar.

“Dana Hibah kepada Kwarda pada tahun 2022 sebenarnya adalah Rp2 M bukan Rp.2,5M seperti yang ada di pemberitaan,” tegasnya.

Wattimena melanjutkan, dana hibah tersebut telah dicairkan dalam 4 tahap langsung ke rekening penerima hibah sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Jadi, Dispora selaku instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah dilakukan Kwarda Pramuka Maluku,” jelasnya.

Wattimena juga menanggapi soal isu bahwa Ketua dan Bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku membuat laporan fiktif.

“Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa hal itu tidaklah benar,” tegasnya kembali sembari menekankan bahwa laporan setiap kegiatan itu ada dalam 4 buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK.

Dan hasilnya itu dapat dilihat karena Pemda mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari penilaian lembaga audit keuangan tersebut.

Informasi di pemberitaan pada beberapa media bahwa, soal adanya pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan juga ditegaskan Sandi sema sekali tidak betul.

“Karena kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak. Jadi terkait hal itu tidak benar dan laporannya sudah ada,” tandasnya.

Sandi menambahkan bahwa hibah ini sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya dan diberikan bukan hanya kepada Kwarda, melainkan kepada KONI dan OKP lainnya.

“Jika nantinya dipanggil oleh Kejati, saya akan memberikan penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

(dp-19)

Label: