Buka Layanan Pengaduan, Kejari Aru Launching Aplikasi JAMAL


Dobo, Dharapos.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melakukan teken MoU dengan menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Dobo sekaligus launching Aplikasi Jaksa Melayani (JAMAL).

Teken MoU dan launching berlangsung di aula Jaksa Agung. R Soeprapto Kejari Kepulauan Aru, Senin (7/8/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang,  SH,.MH bersama Kepala PN Dobo Agung Sulistiono, S.H.

Turut hadir dalam giat itu, perwakilan Polres Kepulauan Aru, Advokat, OKP dan awak media juga tamu undangan lainnya.

Kajari dalam sambutannya mengatakan, aplikasi JAMAL ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Kejari Aru sebagai birokrasi yang melayani di era teknologi informasi guna mengatasi hambatan geografis di wilayah tersebut.

Kabupaten Kepulauan Aru total memiliki 10 Kecamatan yang terdiri dari ratusan pulau-pulau dan hanya bisa ditempuh menggunakan transportasi laut.

"Maka, dengan aplikasi ini tentu bisa menjawab persoalan terhadap tantangan geografi yang demikian luas," harapnya.

Aplikasi JAMAL ini, lanjut Kajari, adalah salah satu aplikasi yang akan digunakan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kejari Kepulauan Aru  yang dapat diakses oleh masyarakat.

JAMAL merupakan sistem aplikasi pelayanan terpadu dan memiliki tiga layanan yang disajikan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketiganya masing-masing Layanan pengaduan, layanan respon terhadap surat panggilan serta layanan pengantaran dan pengambilan barang bukti.

"Jadi terkait pelayanan pengaduan, masyarakat boleh mengadukan persoalan hukum yang ada di daerah ini. Begitu juga dengan layanan pemanggilan dan pengambilan barang bukti, semuanya telah jelas di aplikasi JAMAL ini," terangnya.

Disamping itu, masyarakat juga bisa melaporkan masalah hukum yang terjadi di daerah ini dengan cara mengupload data-data penting yang berkaitan yang bertentangan dengan hukum.

"Jadi cukup dengan melaporkan barang bukti berupa foto sehingga kami dapat memprosesnya," tandas Kajari.

Begitupun lanjutnya, kalau ada oknum jaksa yang nakal, masyarakat dapat melaporkan pada aplikasi tersebut.

"Aplikasi ini sebagai sebagai kenang-kenangan atau kado bagi masyarakat Aru dan dengan aplikasi JAMAL ini, semoga Kejaksaan Negeri Aru terdepan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat di seluruh negeri," pungkas Kajari.

Sementara itu, Ketua PN Dobo Agung Sulistiono, S.H mengaku pihaknya menyambut baik kegiatan tersebut.

"Saya menyambut dengan senang hati atas inovasi aplikasi Jaksa Melayani ini," ucapnya.

Agung berharap dengan adanya aplikasi ini, dapat semakin berkembang dan dapat menyerap ide-ide pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Aru.

"Dengan aplikasi ini juga nantinya pelayanan kita lebih dimudahkan, dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan masalah terkait hukum yang terjadi di sekitarnya agar Kepulauan Aru akan maju dan berkembang seperti daerah lain," tandasnya.

(dp-31)

Label: ,