Polres Aru Kembali Pecat Satu Anggotanya, Disersi Jadi Sebab


Dobo, Dharapos.com
– Kepolisian Resor Kepulauan Aru kembali melaksanakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personilnya.

Kapolres setempat AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., memimpin langsung upacara pemecatan yang berlangsung di lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Aru, Senin (7/8/2023).

Adapun personel yang dipecat yaitu Bripka Piter Siloy NRP 77120036 yang sebelumnya menduduki jabatan Brigadir Sium Polres Kepulauan Aru.

Dasar pemecatan Siloy karena kasus Disersi yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/IV/2022/Sipropam tanggal 9 April 2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari Institusi Polri sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : Kep/406/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023.

Kapolres dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Lanjutnya, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya:

1.    Asas Kepastian Hukum, yaitu terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. 

2.    Asas Kemanfaatan, yaitu pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat.

3.    Asas Keadilan, yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan                           memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan                     pelanggaran baik disiplin maupun kode etik polri.

Ditegaskan Kapolres, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai manusia biasa, saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ungkapnya.

Mulai dari proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai Anggota Polri.

“Saya berharap kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang dan untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini,” harapnya.

“Jadikan kejadian ini sebagai instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Turut hadir dalam upacara PTDH tersebut, Wakapolres Kompol Yami Reawaruw, SE, para Pejabat Utama serta seluruh personel Polres Kepulauan Aru.

(dp-31)

Label: