PWI Aru Polisikan 2 Pengguna Fb, Diduga Hina Profesi Jurnalis

Plt Ketua PWI Kepulauan Aru Yunus Mangar saat memasukkan laporan polisi, Senin (28/8/2023) 

Dobo, Dharapos.com
– Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya melaporkan dua pengguna Facebook (Fb) ke Institusi Kepolisian setempat atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan atau fitnah terhadap profesi jurnalis di wilayah itu.

Laporan pengaduan secara resmi diajukan ke Porles Aru, Senin (28/8/2023).

Terdapat dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial KL selaku Admin Grup Fb Aru Island dan pemilik akun Fb berinisial RN.

Keduanya dilaporkan atas berbagai narasi yang ditujukan ke para wartawan di daerah itu melalui akun media social mereka.

Plt. Ketua PWI Kepulauan Aru Yunus Mangar dalam pernyataannya membenarkan adanya pelaporan dimaksud.

“Jadi ini berkaitan dengan postingan atau narasi yang diposting di grup Aru Island pada beberapa waktu lalu oleh admin dengan inisial KRL yang kemudian membuat narasi seolah-olah membully teman-teman wartawan di Kabupaten Kepulauan Aru sehingga memicu munculnya komentar-komentar atau bahasa-bahasa yang kemudian merujuk pada pencemaran nama baik, penghinaan atau fitnahan terhadap profesi jurnalis di daerah ini,” terangnya kepada awak media di Dobo, Senin (28/8/2023).

Kemudian menanggapi itu, lanjut Yunus, PWI Kepulauan Aru melakukan laporan polisi terhadap oknum-oknum yang melakukan pencemaran nama baik dan lain-lain terhadap profesi jurnalis.

“Dan perlu diketahui bahwa hari ini kenapa PWI baru mengambil langkah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini? Karena jauh sebelumnya kami telah  berkoordinasi dengan PWI Provinsi Maluku. Dan ini juga dibawa dalam rapat kerja daerah pertama PWI Provinsi Maluku di kota Tual, yang dihadiri oleh PWI 11 Kabupaten Kota maupun PWI Maluku, Ketua PWI Pusat bersama Ketua OKK Pusat,” terangnya.

Dan, ini menjadi laporan utama PWI Kepulauan Aru dalam Rekerda I PWI Provinsi Maluku dan mendapat rekomendasi dari Rakerda agar persoalan ini segera ditindaklanjuti.

Yunus menegaskan sikap PWI Pusat maupun PWI Provinsi Maluku terhadap kasus yang dihadapi oleh teman-teman wartawan di Aru ini sudah menjadi keputusan bersama dalam Rakerda I yang baru berakhir pelaksanaannya beberapa hari lalu.

Plt. Ketua PWI Kepulauan Aru Yunus Mangar saat memberikan pernyataan pers

Bahkan, LBH PWI Provinsi Maluku juga mengambil langkah untuk melakukan pendampingan terhadap teman-teman PWI Kabupaten Kepulauan Aru dalam proses hukum terhadap oknum-oknum yang melecehkan atau melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis di daerah ini.

“Saya berharap bahwa ketika hari laporan telah kami sampaikan ke pihak kepolisian,  akan segera ditindaklanjuti sehingga oknum-oknum bersangkutan dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan narasi-narasi mereka terkait dengan wartawan amplop, berita sampah, atau semacam penghinaan terhadap profesi wartawan, seolah-olah wartawan ini bisa dibayar,” tegasnya.

Padahal titik dari persoalan ini adalah hanya membangun narasi kemudian mengkomplain terkait judul berita yang berkaitan dengan HUT RI ke-78 di Kabupaten kepulauan Aru berjalan hikmat.

“Saya pikir ini judul berita yang tidak mengandung unsur apapun di dalam itu, tapi kemudian sengaja dimainkan oleh admin dari grup Aru Island sehingga memicu munculnya narasi-narasi lain yang mencemarkan profesi jurnalis,” bebernya.

Yunus tak memungkiri, jika narasi-narasi seperti ini bukan baru kali ini terjadi.

“Ini bukan kali pertama terjadi. Dan teman-teman jurnalis di Aru itu cukup sabar karena sering kali dibully di Facebook maupun di grup-grup tertentu,” akuinya.

Makanya bagi Yunus, kali ini proses hukumnya tetap akan berjalan karena hal ini sudah menjadi atensi dari PWI Pusat maupun PWI Provinsi.

“Dan langsung mendapatkan rekomendasi khusus dari Rakerda I PWI Maluku di Kota Tual. Sehingga ini tidak main-main lagi, kita tidak merujuk pada proses perdamaian tapi proses hukum akan tetap berjalan,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: