Soal Berita Kaburnya 3 Pekerja Wanita, Pengelola New Paradise Beri Klarifikasi


Dobo, Dharapos.com
– Pengelola tempat hiburan malam (THM) New Paradise resmi menyampaikan tanggapan atas pemberitaan media online Dharapos.com berjudul  "Wanita Pekerja THM New Paradise Kembali Kabur,  Apa Kabar Polres Aru?" terbitan 3 Agustus 2023.

Berikut isi lengkap pernyataan klarifikasi yang disampaikan kepada Redaksi Dharapos.com.

Perkenankan kami A. Winda Lily pemilik sekaligus penanggung jawab Tempat Hiburan Malam (THM) New Paradise, bertindak atas nama diri sendiri, keluarga serta manajemen, ingin menyampaikan tanggapan sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan Media Dhara Post dengan judul "Wanita Pekerja THM New Paradise Kembali Kabur,  Apa Kabar Polres Aru?" yang disiarkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan pertimbangan sebagai berikut;

1.     Bahwa artikel yang dimuat Media Dhara Post pada rubrik Hukum dan Kriminal pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan judul "Wanita Pekerja THM New Paradise Kembali Kabur, Apa Kabar Polres Aru?" adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan atas fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi bahwa tiga pekerja rumah karaoke New Paradise pada akhirnya melarikan diri karena dilatarbelakangi menjadi korban kekerasan psikis selama bekerja hingga sejumlah indikasi lainnya,  adalah tidak benar. 

2.     Bahwa informasi kaburnya tiga pekerja New Paradise sebagai kabar yang ramai dibicarakan dikalangan masyarakat di Kota Dobo adalah tidak benar, karena informasi malah menjadi heboh dan terkesan dibesar-besarkan setelah diberitakan oleh wartawan Media Dhara Post dengan hanya memanfaatkan informasi dari akun Instagram (IG) New Paradise Official,  serta akun erikae258 tanpa mengecek kebenaran informasi tersebut kepada sumber resminya. 

3.     Bahwa wartawan Dhara Post tidak pernah mengkonfirmasi kepada kami pihak New Paradise terkait penyebab atau alasan kaburnya ketiga pekerja dari tempat kerjanya sehingga hanya mengira-ngira dan memberitakannya secara sepihak dan tidak berimbang.

4.    Bahwa sebagai pimpinan, kami menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan dan/atau pen penyekapan terhadap para pekerja seperti yang disebutkan dalam pemberitaan Dhara Post, atau bahkan menjerat para pekerja dengan hutang. Yang menyebutkan mereka terjerat hutang adalah informasi dari Kepolisian, padahal kami tidak pernah menjerat ketiganya atau pramuria lain dengan hutang. Sejak New Paradise beroperasi sejak tahun 2021 hingga sekarang belum pernah ada kejadian penganiayaan atau penyekapan atau pramuria terjerat hutang seperti yang disebutkan.

5.    Bahwa Media Dhara Post terlalu terdensius dalam pemberitaan karena dengan sengaja mengangkat kembali kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan umum pada tahun 2021, padahal kasus tersebut tidak pernah terjadi. Dengan mengangkat kembali berita itu maka Media Dhara Post ingin menggiring opini seakan-akan di Rumah Karaoke New Paradise terjadi banyak masalah.

6.    Bahwa Media Dhara Post harus meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita dengan judul "Wanita Pekerja THM New Paradise Kembali Kabur, Apa Kabar Polres Aru?" yang terkesan menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Pimpinan dan tim Dhara Post untuk meneguhkan makna pers itu sendiri yang termaktub pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),  dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-/DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) pasal 3 ayat (1) UU Pers dan pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

(dp-31)

Label: