THM New Paradise Diduga Lakukan TPPO, Kasat Reskrim Beberkan Sejumlah Fakta

Personel dari Kepolisian Resor Aru saat mendatangi lokasi THM New Paradise Dobo, beberapa waktu lalu / Foto : Ist
Dobo, Dharapos.com – Proses hukum terhadap kaburnya tiga pekerja wanita dari tempat hiburan malam (THM) New Paradise Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru terus berlanjut.

Kasus yang diduga mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu kini ditangani Kepolisian Resor Aru.

Penyidik Polres Aru hingga saat ini masih menunggu hasil ahli TPPO dari Jakarta.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH kepada wartawan, diruang kerjanya, Jumat (11/8/2023) mengungkap kronologis terkait kasus dimaksud.  

Dijelaskan Amrin, kasus ini berawal ketiga pramuria yang tidak kuat menerima perlakukan dan tekanan, melarikan diri dari karoke tersebut dan membawa diri sendiri ke Polres untuk minta perlindungan dan minta dipulangkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal ternyata ada dugaan tindak kekerasan didalamnya. Kemudian kita lebih mendalami lagi, kita menduga ada unsur yang mengarah ke arah TPPO dengan modus pengekangan hutang terhadap mereka ini oleh pemilik," jelasnya.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan ditemukan hutang mereka Rp121.508.000.

Bahkan, sebelumnya hanya tiga orang pramuria, namun setelah penyidik lakukan pemeriksaan lebih didapati lagi satu pramuria yang berstatus dibawah umur. Dan ini lebih memperkuat dugaan TPPO.

Kini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan oleh ahli TPPO.

"Terkait kasus dugaan TPPO ini sangat menonjol dan ini perintah langsung dari bapak Kapolda dan Kapolri untuk dituntaskan,” tegasnya seraya menambahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK, red) juga telah mengkonfirmasi pihaknya.

Amrin juga menambahkan, Polres Aru telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kepulauan Aru untuk memulangkan mereka ke daerah asal.

Disinggung soal kasus yang sama di 2021 lalu, ia pun menanggapinya.

Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/8/2023)

Akan tetapi kasus tersebut tidak jalan karena pramurianya langsung dipulangkan sehingga tidak dapat diambil keterangan. Bahkan terkait keberadaan pramuria tersebut, pihaknya tidak mengetahuinya.

"Jadi bukan kita tutupi kasus tersebut, tapi pramuria itu telah dipulangkan sepihak. Jika mengetahui keberadaannya maka kami siap menindaklanjutinya," tegasnya.

Sementara untuk kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, ketiga pramuria tersebut langsung ke Polres Kepulauan Aru untuk meminta perlindungan dan minta dipulangkan sehingga penyidik dapat mengambil keterangan kepada mereka.

Dirinya mengaku, kasus ini sebelumnya menjadi viral setelah di dunia maya Instagram (IG) pada akun new_paradise.official menuliskan bahwa: "nanti pihak new Paradise akan memberi imbalan bagi kepada yang melihat 3 anak ini segera info ke New Paradise atw bisa langsung telp ke no yang ada di bio ig new Paradise”.

Kemudian diakun IG milik erikae258 menuliskan "Mohon informasinya ya kalo ada yg lihat 3perempuan ini🙏🙏utk area Dobo @reginakalalo dan @vane_sat yang menuliskan. di cari bagi siapapun yang menemukan wanita2 ini langsung di bawah ke paradise..imbalan nanti adalah dari bos paradise terima kasih”.

Terkait dengan dugaan kekerasan psikis dan TPPO, Kuasa Hukum Karoke New Paradise, Lukman Matutu membantahnya.

"Untuk dugaan kekerasan psikis terhadap pramuria yang diberitakan itu tidak benar, tetapi mereka berempat ini kabur karena terkait utang," bebernya.

Menurutnya, setelah dikonfirmasi dengan pemilik diketahui mereka bekerja sesuai dengan prosedur. Artinya mereka didatangkan itu ada hubungan langsung dengan keluarganya dan mereka itu dibiayai, bahkan keperluan mereka disini juga mereka hutang.

"Sehingga kami kembali bertanya bentuk perdangan orang itu yang bagaimana? Jika yang dimaksud mengkomersilkan mereka kepada orang lain dari apa yang dimaksudkan, pihak perusahan tidak tahu-menahu. Bahkan sebelum bekerja mereka, diberikan kontrak kerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," ujar Matutu.

(dp-31)

Label: