Wanita Pekerja THM New Paradise Kembali Kabur, Apa Kabar Polres Aru ?


Dobo, Dharapos.com
– Beberapa waktu belakangan ini publik Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru kembali dihebohkan dengan kaburnya tiga pekerja rumah karaoke New Paradise.

Tiga pramuria yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut akhirnya memilih melarikan diri dengan cara melompat tembok pagar rumah karaoke tersebut.

Kekerasan psikis hingga sejumlah indikasi lainnya disinyalir melatarbelakangi ketiganya melakukan aksi itu.

Berdasarkan informasi yang beredar di dunia maya Instagran yang didapat media ini, Sabtu (29/7/2023) pada akun new_paradise.official menuliskan bahwa "nanti pihak new Paradise akan memberi imbalan bagi kepada yang melihat 3 anak ini segera info ke New Paradise atw bisa langsung telp ke no yang ada di bio ig new Paradise".

Kemudian salah satu statusnya juga menuliskan "di cari bagi siapapun yang menemukan wanita2 ini langsung di bawah ke Paradise..Imbalan nanti adalah dari bos paradise terima kasih”.

Polres Aru melalui Satuan Reserse Kriminal langsung merespon Informasi yang beredar di  medsos dengan melakukan konfirmasi ke pihak pengelola Karaoke New Paradise.

Informasi terakhir yang diterima Dharapos.com dari sumber terpercaya di Polres Aru, Kamis (3/8/2023) membenarkan bahwa ketiga pekerja yang kabur tersebut langsung mengamankan diri ke Markas Kepolisian setempat sekitar pukul 03.00 Wit, Rabu pekan lalu untuk meminta perlindungan.

Hal itu juga dibenarkan salah satu warga setempat yang dikonfirmasi Dharapos.com terkait kaburnya tiga pekerja THM New Paradise.

"Mereka tiga ini mungkin karena tindak kekerasan, dari lima orang, mereka tiga ini kemudian melarikan diri. Tapi mereka ini pintar, tidak lari sembarang tapi langsung ke Polres Aru. Mungkin mereka langsung cerita apa yang mereka alami disana (New Paradise)," ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublish melalui telepon selulernya, Kamis (3/8/2023).

Setelah itu, lanjut dia, Bos Chong selaku pemilik THM New Paradise dan istrinya dipanggil oleh Polres Aru untuk mengklarifikasi kaburnya tiga ladies tersebut.

Sementara itu ketiga pekerja ini, kemudian memanggil beberapa temannya yang pernah mengalami hal yang sama.

“Itu mereka panggil temannya yang pernah alami seperti apa yang mereka tiga alami juga. Ada sekitar empat orang, mereka naik lagi. Sampai disana (Polres Aru,red) mereka berikan keterangan semua apa yang mereka alami. Lalu tiga pekerja itu tidak mau pulang (kembali) ke New Paradise,” sambungnya.

Ditanyakan soal identitas ketiga pekerja dimaksud, sumber mengaku tak mengetahui nama ketiganya.

Hingga kini, belum diperoleh pernyataan resmi dari Kepolisian setempat terkait penanganan perkara kaburnya tiga pekerja dimaksud.


Dugaan Tindak Pidana TPPO New Paradise

Aksi kaburnya tiga pekerja rumah karaoke News Paradise ini kembali mengingatkan publik setempat pada insiden yang sama beberapa waktu lalu.

Bahkan dalam insiden lalu itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan Laporan/Pengaduan/Rekomendasi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Nomor R-3159/ 1.4.2.APRPP/LPSK/09/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Dugaan Adanya Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian Polres Aru tindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.LIDIK/ 242 / XI / RES.1.15./2021/Reskrim tanggal 12 November 2021.

Namun hingga kini, penanganan dugaan TPPO tersebut oleh Polres Aru hilang bak ditelan bumi.

Mulanya, kabar tentang Bos Chong pemilik New Paradise mempekerjakan anak dibawah umur disampaikan eks pekerja yang pernah bekerja di tempat hiburan malam tersebut, sebut saja Adel dan Rara.

Adel mengaku awalnya, dia datang ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2019 lalu dan diberitahu mucikari New Paradise akan dipekerjakan di cafe dan melayani tamu untuk minum.

“Nah, ketika kami sudah bekerja selama empat bulan, kami baru tahu dan kaget kalau salah satu teman kami Claudia (17) terkena masalah dan sudah lebih dulu dari kita pulang ke daerah asalnya di Cirebon,” akuinya.

Claudia yang diduga jadi korban perdagangan manusia ini kemudian bersama orang tuanya mengadukan pemilik New Paradise ke Mapolres Cirebon, Jawa Barat.

“Iya benar, saya dapat info kalau orang tua Claudia ini membuat laporan polisi di Mapolres Cirebon,” terangnya.

Adel mengaku kenal dekat dengan Claudia.

“Anak itu dibawah umur dan pribadinya sangat lugu. Lalu Claudia ini mengaku kalau dirinya dianiaya pemilik New Paradise. Maka sepulangnya dia ke Cirebon, langsung bersama orang tuanya melapor ke polisi,” bebernya.

Tak hanya dianiaya, Claudia juga mengaku ke orang tuanya kalau gajinya tidak di bayar Bos Chong.

“Makanya orang tua Claudia ini merasa kesal dan lapor polisi lantaran anaknya masih di bawah umur, sudah begitu dianiaya dan lagi tidak dibayar gajinya oleh bos New Paradise,” tandas Adel yang dibenarkan Rara.

Disinggung soal dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik karoke New Paradise, Adel dan Rara pun tak membantahnya bahkan spontan membenarkan hal itu.

Dan menurut pengakuan keduanya, hal itu tidak hanya terjadi menimpa Claudia saja tetapi hampir dialami semua ladies yang bekerja di tempat itu.

"Contohnya saja, kalau kita beli barang diluar aja lalu ketahuan bos Paradise, kita langsung ditempeleng. Lalu dikenakan charge lima kali lipat dari barang yang kita beli diluar,” akui Adel.

Ia juga mengaku tak habis pikir dengan aturan main yang dberlakukan di rumah karaoke New Paradise yang menurutnya tidak jelas.

“Kita ini seperti ibarat dalam penjara, mau keluar saja susah. Sekarang kami akhirnya bisa keluar dan mau pulang ke daerah asal. Saya mau kembali ke Makasar tapi gaji masih ditahan juga tas pakaian saya oleh pemilik karaoke New Paradise. Kami ini orang kecil lalu bisa apa, hanya tahu menerima nasib,” bebernya.

Ditanya soal niat mereka untuk kembali bekerja di New Paradise Dobo di waktu mendatang, Adel langsung meresponnya dengan pernyataan tegas.

 "Kami bersumpah tujuh turunan bang, kami tidak akan kembali bekerja di tempat seperti itu lagi, ibarat hidup dalam penjara,” tegasnya.

Sementara itu, terkait laporan Claudia ke Mapolres Cirebon telah dikoordinasikan sekaligus ditindaklanjuti ke Polres Kepulauan Aru dengan memanggil pihak pemilik rumah karaoke New Paradise untuk dimintai keterangan.

Dugaan adanya perkara tindak pidana perdagangan orang di rumah karoake “New Paradise” Dobo kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Aru.

Proses pemanggilan kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara “Human Trafficking” di tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan sejak 27 November 2021 lalu.

Salah satunya, surat bernomor : B/784/Xl/Res l.9/2021/Reskrim yang ditujukan kepada saudari Gebby.

Gebby dimintai keterangan pada Selasa (30/11/2021) bertempat di ruang Pemeriksaan Unit III Tipidter - Lt 2 Gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Permintaan keterangan tersebut sehubungan dengan adanya rekomendasi LPSK RI tentang dugaan adanya perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Bukti Kekerasan Fisik di Rumah Karaoke Paradise

Bukti adanya aksi kekerasan fisik ini terungkap saat Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepulauan Aru menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat melakukan sosialisasi terhadap empat usaha karaoke besar di wilayah itu, Kamis (23/12/2021) sebagaimana pemberitaan www.dharapos.com dengan judul : “Mami” New Paradise Dobo Akui Lakukan Kekerasan Terhadap Pekerjanya” tanggal 23 Desember 2021.

Dalam sosialisasi itu dihadirkan 4 pengelola THM masing-masing New Paradise, Platinum, Queen dan Zeruci.

Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten kepulauan Aru.

Hal itu mengacu pada definisi KTP sebagaimana Pasal 1 Deklarasi PBB tentang PKTP yaitu setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, fisiologi atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Kepala Dinas PPA setempat Ricky Putnarubun awalnya dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun pemerasan itu selalu saja terjadi di tempat hiburan karaoke dan banyak dialami para ladis (pekerja).

Olehnya itu, ia meminta agar dugaan kasus kekerasan yang terjadi di tempat karaoke New Paradise harus ditindaklanjuti dengan proses hukum sehingga ada efek jera karena dalam aturan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak sudah jelas.

“Saya minta pelaku yang menganiaya pekerja di New Paradise sekalipun hanya tamparan biasa atau tempeleng harus diproses sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” tegas Putnarubun.

Berlanjut ke sesi tanya jawab, “Mami” New Paradise mengakui adanya tindak kekerasan yang terjadi di tempat usaha itu.

"Betul pak, kami tempeleng ladies karena mabuk dan suka buat onar," akuinya.

Menyikapi fakta ini juga, salah satu tokoh masyarakat setempat meminta Kapolres Kepulauan Aru dan jajarannya mengusut tuntas persoalan ini.

“Kami minta Bapak Kapolres Aru dan jajaran agar persoalan ini harus diusut tuntas. Dan semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya,” pinta sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kepada Dharapos.com, beberapa waktu lalu.

Ia mengakui jika sejak lama telah memantau aktivitas tempat hiburan malam milik Bos Chong tersebut melalui pemberitaan media ini maupun berbagai informasi yang diterimanya terkait modus perdagangan anak dibawah umur.

“Makanya dengan munculnya kasus ini, itu menjadi jawaban kepada kami bahwa apa yang selama ini berkembang di masyarakat dan menjadi kecurigaan kami telah terbukti New Paradise telah mempekerjakan anak dibawah umur,” tegasnya.

Termasuk, lanjut sumber, adanya informasi tentang penyekapan pekerja (Ladies), tindak kekerasan hingga gaji yang tak dibayar hingga berbulan-bulan jika tidak mengikuti keinginan bos atau penanggung jawabnya.

“Untuk itu, sekali lagi kami meminta Bapak Kapolres Aru dan jajaran untuk mengusut tuntas perkara ini agar mereka-mereka yang terlibat dalam tindak kejahatan ini dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.

(dp-31)

Label: