7 Tahun Lindungi Oknum Jaksa Pemeras-Perekayasa Kasus, Kejati Maluku Dikecam


Ambon, Dharapos.com
– Sudah tujuh tahun Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melindungi sejumlah oknum jaksa pemeras dan perekayasa kasus membuat mantan ASN Kota Tual Aziz Fidmatan tak tinggal diam.

Kali ini, perjuangan tak kenal lelahnya demi menuntut keadilan atas persoalan hukum yang menimpannya kembali ditunjukkan melalui aksi demo damai di depan kantor Kejati) Maluku, Rabu (27/9/2023).

Dalam aksinya, Fidmatan membawa sebuah spanduk dengan tulisan : “7 TAHUN KEJAKSAAN RI Lindungi Oknum Jaksa Perekayasa Kasus dan Jaksa Pemeras di Maluku”.

Dua bungkus plastik sampah bertuliskan nama Jaksa Chrisman Sahetapy dkk dan Heppies Notanubun dkk serta sebuah sapu lantai juga dihadirkan sebagai simbol perlambangan mendukung aksinya.

Sejak pukul 10.00 Wit, Fidmatan mulai menyampaikan orasinya.

“Hai warga Kota Ambon, ini saksikan ini, tujuh tahun Kejaksaan RI lindungi oknum Jaksa perekayasa kasus dan makan uang. Jaksa makan uang dilindungi. Hai warga Kota Ambon, jaksa lindungi oknum jaksa yang rekayasa kasus dan makan uang,” kecamnya berapi-api.

“Ini baru lihat, ini salah orang pak, salah orang kalau kamong (Kejati Maluku) bikin beta. Ini salah orang…..salah orang ini pak……salah orang…….,” sambungnya. 

Fidmatan juga dalam orasinya menyatakan telah melakukan berbagai upaya baik melalui surat menyurat maupun datang langsung ke Kejati Maluku namun tak juga direspon.

Ia mengecam institusi Kejaksaan RI yang selama 7 tahun sengaja melindungi sejumlah oknum Jaksa yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando  Kota Tual pada 2016 lalu.

Para oknum jaksa itu terbukti melakukan pemerasan hingga merekayasa sejumlah alat bukti dokumen perkara demi menjerat Fidmatan dan sejumlah rekan panitia pembangunan hingga divonis penjara.

Namun terhitung hingga 7 tahun sejak ia divonis penjara 2016 lalu, pengaduan yang dilayangkan mantan Asisten III Kota Tual ini sama sekali tidak ditindaklanjuti Institusi Kejati Maluku.

“Tujuh tahun Kejaksaan RI lindungi oknum Jaksa merekayasa kasus dan makan uang. Jaksa lindungi oknum jaksa yang merekayasa kasus dan makan uang,” kecamnya berapi-api.

Fidmatan juga dalam orasinya menyatakan telah melakukan berbagai upaya baik melalui surat menyurat maupun datang langsung ke Kejati Maluku namun tak juga direspon.

Hal itulah yang kemudian mendorongnya melakukan aksi.

Diakhir dari aksinya itu, Fidmatan kemudian menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutannya yang diterima perwakilan Kejati Maluku.

Ia pun memastikan akan kembali melakukan aksinya sampai Kejati Maluku memproses pengaduannya.

Sebelumnya, mantan ASN Kota Tual Aziz Fidmatan resmi melaporkan Heppies Notanubun, SH, MH oknum Jaksa yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri Tual ke Polda Maluku dengan Laporan Polisi No: LP/335/VII/20222/SPKT/Polda Maluku  tanggal 22 Juli 2022.

Fidmatan melaporkan dugaan pemalsuan Surat Perjanjian (MoU) Pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual 2008 yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut saat proses hukum perkara korupsi yang didakwakan kepada panitia pembangunan sekolah dimaksud.

Terungkapnya indikasi pemalsuan surat perjanjian ini bermula saat Aziz Fidmatan mendapatkan salinan dokumen dari Pengadilan Negeri Ambon terkait perkaranya. Salah satunya adalah Surat Perjanjian (MoU).

Bahwa ternyata Surat Perjanjian yang dihadirkan JPU sebagai barang bukti dalam persidangan kasus Fidmatan adalah tertanggal 27 Juni 2008 dengan PPK atas nama BA. Jamlaay (tidak ditandatangani). Begitu pula Ketua Panitia atas nama Akib Hanubun yang saat itu belum ditunjuk sebagai Ketua Panitia.


Faktanya, surat perjanjian yang sesungguhnya sebagai dasar pengerjaan proyek sekolah di wilayah 3T itu baru ditandatangani oleh PPK dan Ketua Panitia pembangunan pada minggu keempat Oktober 2008 di Ambon.

Menariknya lagi, PPK pada proyek ini adalah Syukur Mony yang ditunjuk berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 716/A.A3/KU/2008 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Dana Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku TA 2008.

Sementara, Ketua Panitia Akib Hanubun yang penunjukannya berdasarkan SK Wali Kota Tual Nomor : 421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam Kota Tual TA 2008 baru diangkat pada 15 Oktober 2008.

Fakta ini kemudian dipertegas melalui Putusan Majelis Komisi Informasi Maluku dalam sidang sengketa yang berlangsung di PN Ambon beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti rekomendasi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku yang menyatakan bahwa badan publik tersebut tidak pernah menerbitkan surat perjanjian tertanggal 27 Juni 2008.

Tak hanya itu, pada dokumen lainnya seperti proposal panitia pembangunan dan Engineer Estimate yang juga diajukan dalam sidang kasus yang sama diduga kuat merupakan hasil rekayasa/palsu karena berisi keterangan yang sama baik nama PPK BA. Jamlaay dan Ketua Panitia Akib Hanubun yang saat itu belum ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Terkait kasus pemerasan Jaksa, Kejati Maluku sebagaimana informasi yang dihimpun media ini, telah memberlakukan sanksi kode etik atas oknum Jaksa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap panitia pembangunan.

Namun hingga berita ini dipublish, bukti pelanggaran kode etik tersebut tak pernah disampaikan kepada pelapor.

Sementara para oknum Jaksa pemeras dan perekayasa kasus tersebut telah di mutasi keluar dari Kejati Maluku pasca terungkapnya dugaan pelanggaran dimaksud.

Para Hakim pengadil dalam perkara ini telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Label: , ,