Bupati Hanubun Lantik Ubro Jadi Penjabat Sekda Malra, Ini Penegasannya


Langgur, Dharapos.com
– Bupati M. Thaher Hanubun resmi melantikan Nicodemus Ubra sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Langgur, Selasa (5/9/2023)

Bupati seusai pelantikan menegaskan pelantikan Penjabat Sekda Malra adalah hal yang biasa dalam sistem manajemen ASN.

Selain itu, pelantikan tersebut sekaligus sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 214 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nmor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Dalam Perpres tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena terjadi kekosongan,” tegasnya.

Bupati Hanubun menegaskan, kekosongan Sekda terjadi karena diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak tanggal berlakunya pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Kepada Penjabat Sekda yang baru dilantik, Bupati mengingatkan bahwa masa jabatan yang bersangkutan paling lama tiga bulan dan akan diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas utama saudara adalah segera mungkin menyiapkan seleksi terbuka pengisian Sekda definitif. Hal ini perlu saya ingatkan kembali agar sesama rekan ASN tidak gagal paham,” sambungnya.

Bupati berharap, Ubro dapat menunjukkan kinerja optimal beberapa bulan kedepan bersama dirinya dan penjabat Bupati Malra yang menurut rencana akan melaksanaan tugas mulai 1 November 2023) guna melanjutkan agenda dan program kegiatan pemerintah daerah antara lain APBD Perubahan 2023 termasuk APBD Tahun 2024.

(dp-red)

Label: