Dukung Rencana Reshuffle Birokrat Pemkot Ambon, Tamaela : Harus Selektif dan Akuntabel

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,  Morits L. Tamaela

Ambon, Dharapos.com
- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,  Morits L. Tamaela, menilai rencana dilakukannya reshuffle jabatan struktural, pada lingkup Pemerintah setempat terutama pada eselon II dan III oleh Penjabat Walikota  Drs. Bodewin M. Wattimena, merupakan langkah yang tepat sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Hal tersebut dikarenakan adanya kekosongan jabatan pada beberapa OPD, terutama OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah, maupun OPD teknis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

"Kebijakan yang ditempuh Penjabat Walikota Ambon merupakan langkah strategis dalam rangka penyegaran birokrasi dilingkup Pemerintahan Kota," kata Tamaela dalam rilis yang diberikan kepada Wartawan di Ambon, Selasa (26/09/2023).

Menurutnya, kebijakan Pj. Wali Kota juga berguna untuk mengisi kekosongan jabatan eselon I dan eselon II, yang selama ini ditempati oleh pelaksana tugas (Plt).

"Saya kira apa yang dibuat oleh Penjabat Wali Kota sudah sangat bijak dan terjadinya reshuffle adalah sebuah bentuk penyegaran birokrasi semata. Apalagi saat ini banyak potensi ASN yang punya kapabilitas dan kinerja baik perlu mendapat reward," ucap Tamaela.

Reshuffle yang dilakukan, lanjut dia, tentunya memperhatikan golongan kepangkatan dan jabatan serta beberapa penilaian lain.

Sementara itu, berkaitan dengan pertanyaan apakah Penjabat Wali Kota berwenang untuk melakukan pergantian jabatan dilingkup Pemkot, sudah dijawab lewat Pasal 65 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan bleid spesifiknya terdapat pada Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

"Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," ucapnya, mengutip ayat 1 point enam.

Kendati demikian, Tamaela mengingatkan Penjabat Wali Kota, reshuffle yang dilakukan harus melalui mekanisme dan pentahapan sesuai dengan prosedur ketentuan aturan yang berlaku. Dimana hasil assessment menjadi salah satu indikator dalam memberikan penilaian kelayakan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Ambon ini juga mengaku, bahwasannya Penjabat Wali Kota memang memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian. Namun, setidaknya berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Daerah,  sehingga penempatan jabatan eselon sesuai dengan kelayakan.

"Saat ini Penjabat dan Sekkot Ambon adalah dua pemimpin di daerah ini, sehingga kerjasama antara kedua pemimpin diharapkan bersinergis sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan akuntabel, bukan karena faktor suka atau tidak suka," ujarnya.

Dengan demikian, Tamaela menegaskan Fraksi Partai NasDem akan memberi dukungan politik terhadap kebijakan yang dibuat Penjabat Walikota kaitan dengan reshuffle birokrat pemkot.

"Langkah reshuffle juga akan membantu peningkatan pelayanan publik yang lebih baik serta memperlancar urusan-urusan teknis terutama kaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah," tandasnya.

(dp-53)

Label: