Kantongi Nama Calon Tersangka TPPO, Polres Aru Siap Gelar Penetapan

Didampingi Wakapolres, Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH, MH saat memberikan keterangan pers

Dobo, Dharapos.com
– Proses hukum  terhadap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada tempat hiburan malam (THM) New Paradise di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru beberapa waktu lalu masih terus berjalan.

Bahkan terkini, Polisi telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH,. MH yang didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim IPTU Andi Armin, S.Sos, MH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Polres Aru, Senin (04/09/2023) menegaskan pihaknya fokus menangani perkara.

“Semua berjalan, saya pastikan berjalan, tidak ada yang terhenti,” tegas Kapolres.

Dijelaskan, pihak Penyidik Polres Aru telah mengambil keterangan dari para pelapor atau terduga korban sebanyak tiga orang.

Dan dalam perkembangan kasusnya, ada juga penambahan satu terduga korban lagi yang diketahui adalah anak dibawa umur.

“Jadi untuk TPPO di Karaoke New Paradise kami sudah mengambil keterangan dari pelapor atau pengadu dalam hal ini korban 3 orang dan plus satu lagi. Kemarin ada tambahan satu, sudah kami ambil keterangan juga kemudian kami berkoordinasi dengan Dinas TP2A baik di Kabupaten maupun di Kementerian,’’ terang Kapolres.

Untuk yang terduga pelaku, Kapolres mengaku pihaknya telah mengambil keterangan dan akan dilakukan gelar perkara.

“Nanti kita akan sampaikan kembali untuk perkembangan selanjutnya,’’ sambungnya.

Bukan hanya itu, Penyidik Polres Kepulauan Aru juga telah meminta Ahli TPPO di Jakarta sebagai pelengkapan administrasi kasus tersebut.

Kapolres juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Pasalnya, kasus TPPO di Indonesia telah menjadi atensi pimpinan Polri dan Presiden.

“Secepatnya pak, karena ini atensi Kapolri, atensi Presiden sehingga ya, TPPO kita tetap akan percepat. Cepat tetapi tidak buru-buru,’’  jawab Kapolres atas pertanyaan wartawan terkait penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Aru IPTU. Andi Armin, S.Sos, MH

Senada dengan penyampain Kapolres, Kasat Reskrim Andi Armin juga menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka, sekaligus telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendukung dalam kasus tersebut.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap ahli TPPO di Jakarta, Insyah Allah sebentar lagi hasilnya akan keluar dan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,’’ tandasnya.

Perlu diketahui bahwa 3 (tiga) orang terduga Korban awal telah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing atas permintaan mereka dan keluarga, sementara 1 (satu) terduga korban baru yang merupakan anak dibawah umur (16 Tahun) sementara ini masih dalam penanganan Polres Aru.

Kendati begitu, lanjut Kasat Reskrim, langkah yang diambil Penyidik Polres Kepulauan Aru adalah melakukan pengambilan sumpah janji dari para terduga korban sehingga dalam pengembangan kasus ke depan mereka bisa hadir.

Atau jika tidak maka dilakukan pengambilan keterangan via zoom. Bahkan jika tidak sama sekali, keterangan mereka yang saat ini berada di tangan Penyidik akan dipakai sampai ke Persidangan.

“Jadi kami menegaskan disini tentang apa yang disampaikan Pak Kapolres bahwa kami tetap menindaklanjuti kasus tersebut sampai dengan P21 nanti,’’ tutup Kasat.

(dp-31)

Label: