![]() |
| Proses pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Tipikor Polres Aru bersama ahli pada proyek pekerjaan jembatan Marbali, |
Pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Tipikor Polres Aru bersama
ahli ini dipimpin langsung Kanit Tipikor J. Lasaman pada Senin (18/9/2023) lalu.
Adapun maksud pemeriksaan tersebut guna menghitung kerugian
negara lewat uji mutu Beton.
Terkait hasil pemeriksaan hingga saat ini belum diketahui
pasti adanya indikasi kerugian atau tidak.
Namun sesuai fakta lapangan, diketahui terdapat persoalan pada
fisik dan mutu betonmya.
Diduga pula anggaran proyek tersebut sudah dicairkan hingga 70
persen hingga berpotensi terjadi mark-up.
Sekedar informasi, proyek penggantian Jembatan Marbali ini dimenangkan
oleh CV. Aby Perkasa yang beralamat di Jln. Sultan Hasanuddin No 17, Kabupaten
Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022,70,-
Kini proyek tersebut dalam kondisi terbengkalai dan pekerjaannya tidak bisa dilanjutkan karena bermasalah.
Saat ini proyek tersebut dalam proses pemeriksaan penegak
hukum Polres Kepulauan Aru.
(dp-31)
Label: Hukum dan Kriminal