Bos New Paradise Dobo Resmi Jadi Tersangka TPPO, Terancam 15 Tahun Bui


Dobo, Dharapos.com
– Pemilik alias bos tempat hiburan malam (THM) Karaoke New Paradise Dobo Aloysius Lily alias Chong (AL) dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RWK) resmi ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan status tersangka atas suami - istri ini dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Resort Kepulauan Aru pertanggal 3 Oktober 2023.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH, MH membenarkan penetapan status tersangka kepada suami – istri pemilik THM Karaoke New Paradise saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (3/10/2023).

“Terkait dengan TPPO, kami sudah menerima hasil penyerahan bahwa berkas lengkap atau P21 kemarin tanggal 2 Oktober 2023. Jadi berkas untuk 2 Laporan Polisi sudah dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Terkait tersangka utama dalam kasus ini, Kapolres mengaku pihaknya telah melayangkan panggilan hingga dua kali.

“Untuk tersangka utama sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir ataupun tidak memberikan itikad baik sehingga kemungkinan akan kita tetapkan DPO kalau sampai hari ini tidak memenuhi panggilan Polisi,” tegasnya.

Kapolres menambahkan total tersangka dalam kasus Dugaan TPPO New Paradise sebanyak 5 orang dimana 3 tersangka telah resmi ditahan.

Sementara 2 tersangka lainnya yaitu tersangka utama yaitu suami – istri pemilik THM Karaoke New Paradise.

Sebelumnya, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yaitu AM dan KS ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 16 September 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023.

Dan, penetapan status tersangka terhadap MJ yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 September 2023 sampai dengan 6 Oktober 2023.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH, MH saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/10/2023)

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula saat pelapor atau korban atas nama RNK, BGL serta ET melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di THM Karaoke New Paradise Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Atas laporan tersebut, telah dilakukan proses penyidikan sejak 29 Juli 2023.

Adapun tindakan polisi yang telah dilakukan dirincikan sebagai berikut,

1. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 19 orang diantaranya 15 orang Ladies Club, dua orang pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise dengan inisial AL dan RAW kemudian dua orang karyawan (Mami dan kasir) serta satu orang perekrut korban dari Manado dengan inisial MJ.

2. Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa HP korban atau pelapor dari RAW,  buku Ladies Club, bill bookingan/minuman serta slip pembayaran gaji Ladies Club.

3. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli TPPO atas nama Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

4. Telah dilakukan gelar perkara dengan rekomendasi atau kesimpulan menetapkan beberapa orang tersangka yang mana dalam perbuatannya telah memenuhi kualifikasi 3 elemen utama dalam TPPO yaitu unsur perekrutan, pengiriman, penerimaan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberikan pembayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang dilakukan di dalam negara untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI.

5. Tanggal 16 September 2023 telah dilakukan penetapan status tersangka terhadap AM dan KS kemudian dilanjutkan dengan penangkapan - penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.

6. Tanggal 18 September 2023 telah dilakukan penetapan status tersangka terhadap inisial MJ kemudian dilanjutkan dengan penangkapan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023.

7. Adapun peran atau keterlibatan kedua tersangka yaitu AM menjemput korban di pelabuhan Yos Sudarso Dobo pada saat pertama kali korban tiba di Dobo dan kemudian membawanya ke Karaoke New Paradise untuk selanjutnya ditampung diterima dan dipekerjakan sebagai Ladies Club.

Sedangkan KS berperan mengawasi para korban, mengunci para korban di Villa atau mess termasuk menyita handphone korban agar korban tidak bebas berkomunikasi.

Sementara peran tersangka MJ adalah merekrut korban di Manado, Sulawesi Utara kemudian memberangkatkan atau mengirim, mengantarnya ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru selanjutnya ditampung, diterima dan dipekerjakan sebagai ladies club di Karaoke Paradise Dobo.

8. Ketiga tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dan atau membantu untuk melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

9. Kemudian tanggal 27 September 2023 telah dilakukan tahap pertama berkas perkara atas nama tersangka Arkianus Mangar alias ARKI dan kemudian pada tanggal 2 Oktober 2023 penyidikan perkara atas nama tersangka ARKI dinyatakan lengkap sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor b1331/q.1.15/1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

10. Terhadap Aloysius Lily alias Cong (AL) dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RWK) selaku pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise terhitung mulai Selasa (3/10/2023) ditetapkan sebagai Tersangka TPPO yang akan diajukan dalam berkas perkara terpisah.

11. Proses penyidikan perkara dimaksud masih terus berjalan. Kemudian perlu dipahami bahwa dalam perkara TPPO, pelaku TPPO kehilangan hak tagihnya atas hutang atau perjanjian lainnya terhadap korban jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.

Penyidikan perkara ini juga akan mempertimbangkan bilamana ada upaya-upaya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang sedang ditangani.

(dp-31)

Label: ,