Golkar Aru Adukan Oknum Kader ke Gakkumdu, Dapil 2 Terancam Tanpa Wakil


Dobo, Dharapos.com
– Sejumlah oknum kader Partai Golkar Kepulauan Aru diadukan ke Gakumdu Bawaslu setempat, Kamis (5/10/2023).

Kader berinisial JH bersama beberapa orang lainnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan tandatangan dokumen pengajuan Bakal Calon (Bacaleg) anggota DPRD Kepulauan Aru periode 2024-2029.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Sekretaris DPD Golkar Kepulauan Aru Yohanes Ngoem didampingi pengurus partai definitif diantaranya Stan Stuarlembit, SH, MH selaku kuasa pelapor dan Jemi Siarukin SH selaku saksi pelapor.

Kepada awak media seusai menerima surat tanda terima laporan, Ngoyem menjelaskan bahwa sebagai Sekretaris definitif dan Lutfi Tunggal sebagai Ketua DPD Golkar yang dipilih melalui Musyawarah Daerah merasa kaget saat membuka link Silon KPU.

Bahwa ternyata dokumen pengajuan yang disodorkan ke KPUD Aru oleh JH telah ditandatangani, sementara selaku pimpinan partai dirinya dan Lutfi Tunggal sama sekali tidak menandatangani dokumen tersebut.

Dokumen pengajuan Bacaleg untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) itu telah ditandatangani oleh JH atas nama ketua partai dan juga ditandatangani oleh salah satu oknum kader Golkar mengatasnamakan Sekretaris.

"Secara pribadi saya sangat menyesal dan dirugikan karena dari awal proses penandatanganan pengajuan bakal caleg mulai dari Mei kemarin sampai pada saat di KPU, pengurusan kita beberapa jam kemudian kami kaget dengan situasi yang ada di dalam. Karena kita lihat tanda tangan kami itu sudah lain. Untuk itu secara pribadi kami sangat keberatan dan organisasi juga sangat dirugikan baik partai maupun secara pribadi," sesalnya.

Olehnya itu, atas tidakan JH, Ngoyem langsung mengambil langkah tegas guna melaporkan JH dan beberapa orang kepada pihak penegak hukum di Bawaslu atas dugaan pemalsuan tandatangan.

"Tentu langkah-langkah hukum yang saya ambil sebagai warga Indonesia yang menghormati hukum adalah melaporkan persoalan itu kepada pihak Gakumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan untuk di proses hukum,” imbuhnya.

Menurut Ngoyem, dengan adanya perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan Daerah Pemilihan (Dapil) 2 mengalami kekosongan lantaran para Caleg telah mengundurkan diri.

"Tentu dengan adanya perbuatan melawan hukum, mengakibatkan Dapil 2 terjadi kekosongan, dan hal tersebut sudah saya laporkan ke DPD Provinsi Maluku," sambungnya.

Yang lebih ironis lagi, kata Ngoyem, ada oknum yang mengatasnamakan Ketua Partai mengaku dihadapan Anggota Komisioner KPUD Kepulauan Aru bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar setempat telah dibekuka.

Sementara itu, surat keputusan pembekuan kepengurusan DPD partai berlambang Beringin itu belum ada.

"Anehnya lagi, yang bersangkuta mengklaim bahwa kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Aru telah dibekukan. Itu  juga kami kaget, kapan bekukannya? Kok tiba-tiba hal ini mencuat padahal kita ini masih ada dan bahkan menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang ada. Ini kan terjadi pembohongan terhadap Komisioner KPUD sebenarnya. Untuk itu kita tetap tempuh dengan jalur hukum,"  tegas Ngoyem.

Ngoyem berharap pihak Gakumdu dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Sementara di tempat yang sama, Stan Suarlembit yang juga selaku Wakil Ketua DPD Partai Golkar Aru mengakatan terhadap persoalan itu sama sekali tidak menyalahkan pihak DPP maupun pihak lainnya.

Namun dugaan pemalsuan tandatangan yang mengatasnamakan Ketua dan Sekretaris itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Terhadap permasalahan ini, kami sedikitpun tidak menyalahkan DPP, tidak menyalahkan siapapun. Hanya permasalahan penandatanganan dokumen itu adalah sebuah perbuatan hukum dimana mengatasnamakan Sekretaris dan Ketua. Sehingga dampak dari perbuatan hukum itu berujung kekosongan yang akan terjadi di Dapil 2 bahkan dari Dapil satu pun satu anggota telah mengundurkan diri," bebernya.

Menurut politisi Golkar ini, sebagai kader partai dirinya sangat prihatin, karena dengan adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap administrasi seperti itu tentu sangat berdampak dan merugikan partai.

Untuk itu Suarlembit meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Gakumdu agar menindak tegas oknum yg sengaja memalsukan tandatangan pada dokumen tersebut.

"Kita sangat prihatin sekali bahwa orang-orang yang telah melakukan sebuah penyalahgunaan wewenang terhadap administrasi seperti begini dia sangat berdampak dan merugikan partai.  Untuk itu saya sebagai Wakil Ketua DPD 2 Partai Golkar Kepulauan Aru sangat menyesal dan kesal. Untuk itu saya memohon dan meminta kepada pihak Gakumdu agar menindak tegas oknum yang sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan ini dan harus segera diseret ke pengadilan," sesalnya.

Senada dengan itu, Jemi Siarukin selaku Ketua Dewan Pembina DPD Partai Golkar juga merasa kesal atas persoalan yang terjadi di dalam tubuh partai itu.

Menurutnya, sebagai kader partai, mestinya menunjukan solidaritas yang baik, soal perbedaan pendapat adalah sebuah demokrasi.

"Saya sebagai ketua Pembina DPD Golkar di Negeri Jargaria, sangat menyesal atas kondisi yang terjadi, di mana kader-kader partai yang ada, tidak mau menunjukkan soliditas terbaik. Soal perbedaan pendapat adalah sebuah demokrasi," kecam Siarukin

Lebih lanjut kata dia, keberadaan partai Golkar dalam mengikuti pemilu legislatif sebelumnya, hanya mampu memperoleh satu kursi di parlemen.

Dengan demikian, sebagai senioritas, dirinya mengingikan agar Pemilu kali ini partai Golkar bisa memperoleh kursi lebih dari satu kursi.

Ia pun meminta proses hukum harus dijalankan agar menjadi efek jera bagi yang lain.

“Sehingga ke depan partai ini tetap berada pada sebuah rel aturan yang sebenarnya guna mengembangkan Golkar ini lebih besar ke depan," pungkasnya.

(dp-31)

Label: