PH Tersangka TPPO Ancam Adukan Polres Aru ke Propam Mabes Polri, Ini Alasannya

Gasandi selaku Penasehat Hukum Tersangka TPPO MAB 

Dobo, Dharapos.com
– Sidang Praperadilan antara tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial MAB melawan Polres Polres Aru dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo, 9 Oktober 2023.

Namun menjelang pelaksanaan sidang perdana, Penasehat Hukum (PH) MAB malah mengancam akan mengadukan penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Aru dan atasanya ke Propam Mabes Polri.

Alasan pengaduan tersebut, kabarnya lantaran penyidik tak memberikan turunan BAP Tersangka tertanggal 13 September 2023.

Gasandi selaku PH MAB mengakui akan menyampaikan pengaduan dimaksud.

“Jadi penyidik tak memberikan turunan BAP Tersangka atas nama klien kami pertanggal 13 September 2023. Maka kami akan adukan ini dan meminta Kadiv Propam Mabes Polri memeriksa penyidik dan atasannya yang ada di Polres Kepulauan Aru,” tegas dia dalam keterangan kepada Dharapos.com, Sabtu (7/10/2023).

Selaku PH dari Tersangka MAB, Gasandi menegaskan sangat menghormati proses Hukum yang dilakukan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

“Namun yang perlu kami sampaikan bahwa Negara memberikan ruang kepada klien kami sebagai Tersangka untuk mengajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap klien Kami,”  tandasnya.

Gasandi kemudian menuturkan awal mula dirinya berencana mengadukan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru dan atasannya ke Mabes Polri.

“Jadi begini, pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 kemarin, kami telah mengirimkan surat kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru untuk meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan klien kami sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2023,” tuturnya.

Permintaan itu dilakukan pihaknya karena merupakan hak dari kliennya yang diatur di dalam Pasal 72 KUHAP, sebagaimana penjelasan Pasal 72 : Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pembelaannya" ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.

Yang dimaksud dengan "turunan" ialah dapat berupa foto kopi.

Yang dimaksud dengan “Pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.

“Namun hari Jumat 6 Oktober 2023, kami diberitahukan oleh Penyidik bahwa atasannya di Polres Aru menyampaikan nanti saja dikasih saat pembelaan di persidangan. Sedangkan Penyidik sudah kasih Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan klien kami sebagai tersangka yang tanggal 25 September 2023. Kok kami minta BAP Tersangka yang pertama tanggal 13 September tidak dikasih, ada apa sebenarnya?” heran Gasandi.

Atas ketidakprofesionalan Penyidik dan atasannya di Polres Aru tersebut, Gasandi mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Kadiv Propam Mabes Polri.

“Karena aturan menyampaikan lain namun dibuat lain lagi,” sesal PH Asal Kei itu.

“Kita tegakkan Hukum itu harus dengan hati nurani dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, jangan menaruh alasan subyektif lebih besar dari alasan obyektif,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish belum diperoleh keterangan dari Unit PPA Satuan Satreskrimum Polres Aru.    

Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial MAB resmi mengajukan gugatan Praperadilan melawan Polres Aru di Pengadilan Negeri setempat.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Dobo, Sabtu (30/9/2023) permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Dob tertanggal 27 September 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon atas nama Moses Anton Beruat dan termohon atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Aru.

Sidang perdana Praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Oktober 2023 mendatang.

(dp-31)

Label: