Proses PAW 2 Anggota DPRD Kota Ambon Fraksi PKPI Tunggu Putusan KPU


Ambon, Dharapos.com
- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKPI masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta kepada wartawan di depan Rumah Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Rabu  (4/10/2023).

"Semua keputusan untuk adanya PAW kepada Julian Pattipellohy dan Jacob Usmani bukan dari Partai PKPI tetapi semua ada pada KPU. Apalagi dalam Partai ini, ada terjadi dualisme ditambah ada surat dari beda-beda pimpinan dan juga Sekretarisnya, baik dari pusat dan juga Daerah yang sudah memasukan surat PAW ke KPU," kata Toisuta.

Dipastikan, DPRD tidak punya kewenangan dalam memenuhi surat-surat tersebut, namun hanya bisa menindaklanjuti surat-surat yang masuk dari partai bersangkutan untuk diproses.

Selain itu, setiap surat yang masuk terus menerus dari partai, juga langsung dilanjutkan pihak DPRD ke KPU namun sampai saat ini belum ada balasan pasti.

"KPU sampai saat ini belum ada kepastian untuk pergantian atau tidak, karena masih banyak surat yang masih harus dilengkapi. Apabila semua sudah terlengkapi pastinya KPU langsung mengambil langkah untuk berproses, karena saat ini KPU masih memakai sistem SIPOL," bebernya.

Dijelaskan, pengurus yang masih terdaftar dari pusat sampai daerah itu adalah pengurus yang berada pada SIPOL. Dengan demikian, sudah barang tentu mereka tidak berani mengambil langkah untuk pergantian.

"Jika KPU sudah memberikan surat untuk DPRD segera menjalankan berproses PAW, pasti DPRD langsung jalankan. Karena itu KPU punya verifikasi data, DPRD tidak punya kepentingan apapun di masing-masing partai," tandasnya.

(dp-53)

Label: