Puluhan Ladies New Paradise Dobo Tiba-tiba Datangi Mapolres Aru, Ada Apa?

Puluhan ladies club New Paradise tiba-tiba mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru, Rabu (4/10/2023) pagi

Dobo, Dharapos.com
- Berita soal pemilik alias bos Karaoke New Paradise Dobo Aloysius Lily alias Chong (AL) dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK) resmi ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) langsung menghebohkan publik setempat.

Tak terkecuali, puluhan pekerja yang selama ini mengabdikan diri di usaha tempat hiburan malam (THM) itu.

Entah karena takut atau apa, lebih kurang 35 ladies club THM itu tiba-tiba mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru, sebagaimana pantauan kru Dhara Pos di Mapolres setempat, Rabu (4/10/2023) pagi ini.

Menggunakan dua mobil, para ladies ini tiba di Mapolres Aru sekitar pukul 10.00 Wit. 

Kabarnya mereka datang untuk meminta perlindungan diri.

Saat ini, para pekerja wanita tersebut sementara ditampung di aula Polres Aru.

Diperoleh informasi, dari sekian banyak ladis tersebut salah satunya dikabarkan dalam keadaan hamil.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari Kapolres atau jajarannya terkait kedatangan puluhan ladies New Paradise ini.

Sebelumnya, pemilik alias bos tempat hiburan malam (THM) Karaoke New Paradise Dobo Aloysius Lily alias Chong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win resmi ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Resort Kepulauan Aru pertanggal 3 Oktober 2023.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH, MH membenarkan penetapan status tersangka kepada suami – istri pemilik THM Karaoke New Paradise saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (3/10/2023).

“Terkait dengan TPPO, kami sudah menerima hasil penyerahan bahwa berkas lengkap atau P21 kemarin tanggal 2 Oktober 2023. Jadi berkas untuk 2 Laporan Polisi sudah dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Terkait tersangka utama dalam kasus ini, Kapolres mengaku pihaknya telah melayangkan panggilan hingga dua kali.

“Untuk tersangka utama sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir ataupun tidak memberikan itikad baik sehingga kemungkinan akan kita tetapkan DPO kalau sampai hari ini tidak memenuhi panggilan Polisi,” tegasnya.

Kapolres menambahkan total tersangka dalam kasus Dugaan TPPO New Paradise sebanyak 5 orang dimana 3 tersangka telah resmi ditahan.

Sementara 2 tersangka lainnya yaitu tersangka utama yaitu suami – istri pemilik THM Karaoke New Paradise.

Sebelumnya, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yaitu AM dan KS ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 16 September 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023.

Dan, penetapan status tersangka terhadap MJ yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 September 2023 sampai dengan 6 Oktober 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(dp-31)

Label: ,